Niat COD Ponsel Rp5,8 Juta di Tamansari Berakhir Parang Teracung dan HP Raib

Transaksi COD ponsel Samsung Z Flip 5 senilai Rp5,8 juta di Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, berakhir pencurian. Calon pembeli yang mulai dicurigai mengeluarkan parang, mengacungkannya ke korban dan saksi, lalu kabur membawa ponsel. Polisi menangkap pelaku berinisial MR beserta parang dan ponsel korban, serta masih memburu pria berinisial D yang diduga ikut dalam kejadian.

Nov 04, 2026 - 16:02
Updated: 1 day ago
0
Niat COD Ponsel Rp5,8 Juta di Tamansari Berakhir Parang Teracung dan HP Raib
Niat COD Ponsel Rp5,8 Juta di Tamansari Berakhir Parang Teracung dan HP Raib

Sebuah transaksi jual beli ponsel secara cash on delivery (COD) di kawasan Jalan Krukut Pasar, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, berakhir aksi pencurian dengan senjata tajam. Korban berinisial KB kehilangan ponsel Samsung Z Flip 5 setelah calon pembeli yang awalnya menyepakati harga Rp5,8 juta justru mengancamnya dengan sebilah parang.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin (2/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut dia, modus pelaku adalah mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang saat transaksi berlangsung.

Awalnya, KB menawarkan ponsel Samsung Z Flip 5 melalui Facebook dan mencantumkan nomor WhatsApp untuk komunikasi. Tak lama kemudian, pria berinisial MR menghubungi korban dan mengajak bertemu di kawasan Krukut untuk melakukan transaksi.

Setelah bertemu, MR memeriksa kondisi ponsel dan keduanya sepakat dengan harga Rp5,8 juta. Namun, ketika calon pembeli menyampaikan akan membayar melalui setor tunai di mesin ATM, korban mulai curiga dan memutuskan membatalkan transaksi. Korban pun meminta ponselnya dikembalikan, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi.

Menurut Bobby, terduga pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dari balik pakaiannya dan mengacungkannya ke arah korban serta seorang saksi. Situasi memanas ketika saksi berusaha melawan dan mengejar pelaku hingga terjadi perkelahian. Dalam kejadian itu, pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel milik korban.

Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari yang menerima informasi segera bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan, meminta keterangan korban dan saksi, serta menelusuri ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan pria berinisial MR beserta barang bukti satu bilah parang bergagang kayu berwarna cokelat dan satu unit ponsel Samsung Z Flip 5 warna hitam berikut dusnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pria berinisial D yang diduga bersama terduga pelaku saat kejadian. Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tamansari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli daring, terutama jika harus bertemu langsung dengan calon pembeli. Bobby menyarankan agar memilih lokasi transaksi yang ramai dan aman, menghindari membawa barang berharga tanpa pendamping, serta segera melaporkan ke kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User