OJK Bongkar 15 Pialang Asuransi Ilegal, Empat Kasus Kini Naik ke Penyidikan
OJK tengah mendalami 15 entitas yang diduga beroperasi sebagai pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga Oktober 2026. Empat di antaranya telah dilimpahkan ke penyidik OJK dan masuk tahap penyidikan, sementara jumlah entitas yang diperiksa berpotensi bertambah. OJK juga mendorong penguatan permodalan industri lewat dua peraturan baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelusuri 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin resmi. Pendalaman terhadap belasan entitas tersebut masih berlangsung hingga Oktober 2026, dan jumlahnya tidak menutup kemungkinan bertambah seiring masuknya informasi serta data terbaru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa dari 15 entitas itu, empat di antaranya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK. Keempat entitas tersebut kini memasuki tahap penyidikan karena diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin.
"Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan juga disebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11).
Menurut Ogi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan industri perasuransian. Selain itu, penindakan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari risiko menggunakan jasa pialang asuransi yang tidak memiliki izin usaha.
Di sisi lain, OJK terus mendorong penguatan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi. Hingga 2026, sebanyak 83,45 persen perusahaan asuransi dan reasuransi tercatat telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama, sedangkan tingkat pemenuhan pada perusahaan penjaminan mencapai 79,17 persen.
Dari sisi kinerja, total aset industri perasuransian per September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun atau tumbuh 0,98 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pendapatan premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp252,80 triliun, tumbuh 2,61 persen.
Untuk memperkuat ketahanan industri, OJK menerbitkan dua peraturan baru, yakni POJK Nomor 18 Tahun 2026 dan POJK Nomor 19 Tahun 2026. POJK Nomor 18 Tahun 2026 mengatur tata cara dan perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, sementara POJK Nomor 19 Tahun 2026 mengatur penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)