Polda Metro Jaya Siap Periksa Betrand Peto Usai Saksi Ahli Rampung
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Betrand Peto sebagai terlapor setelah seluruh keterangan saksi ahli selesai. Kasus yang dilaporkan ANW ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026, dan polisi juga berkolaborasi dengan LPSK untuk perlindungan serta restitusi korban.
Polda Metro Jaya memastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Betrand Peto selaku pihak terlapor dalam kasus yang menyeret namanya. Langkah itu diambil setelah penyidik merampungkan seluruh pemeriksaan saksi ahli. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
"Begitu hasil pemeriksaan ahli turun semuanya, kita dapat, pasti kita akan mengarah ke sana (pemeriksaan terlapor)," ujar Rita. Ia menegaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari saksi dan saksi ahli sebelum memanggil pihak terlapor.
Rita juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status itu menjadi penanda bahwa proses hukum terus berjalan dan penyidik semakin mendalami kasus tersebut.
Selain mendalami keterangan para saksi ahli, kepolisian menjalin kolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama ini untuk memastikan pemenuhan hak, perlindungan, serta upaya restitusi bagi korban.
Pemeriksaan terhadap terlapor nantinya menjadi langkah krusial bagi penyidik untuk merampungkan berkas perkara. Hal itu baru bisa dilakukan setelah seluruh landasan alat bukti dan keterangan ahli terpenuhi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa perkara dengan pelapor berinisial ANW terhadap Betrand Peto telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP.
"Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," ujar Onkoseno di Jakarta, Jumat (30/10). Dengan demikian, proses hukum terus berlanjut dan publik menantikan langkah selanjutnya dari penyidik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)