Curi Dua Mobil Boks Perusahaan di Duren Sawit, Pelajar 23 Tahun Ditangkap di Bogor

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap S alias R (23), pelajar/mahasiswa yang diduga mencuri dua mobil boks milik perusahaan di Duren Sawit pada September 2026. Pelaku ditangkap di Rumpin, Bogor, dan polisi menyita kunci letter T hingga airsoft gun. Kedua perusahaan mengalami kerugian total Rp525 juta. Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Nov 02, 2026 - 12:02
Updated: 1 day ago
0
Curi Dua Mobil Boks Perusahaan di Duren Sawit, Pelajar 23 Tahun Ditangkap di Bogor
Curi Dua Mobil Boks Perusahaan di Duren Sawit, Pelajar 23 Tahun Ditangkap di Bogor

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial S alias R (23) yang diduga terlibat dalam pencurian dua mobil boks milik perusahaan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka yang berstatus pelajar/mahasiswa itu ditangkap di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas dua laporan pencurian kendaraan operasional perusahaan yang terjadi pada September 2026. Kedua lokasi kejadian berada di Jalan Ruko Malaya Country pada 11 September 2026 dan Ottoban Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono Nomor 30-31 pada 30 September 2026, dengan waktu yang sama sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur satu unit mobil Isuzu boks tahun 2020 bernomor polisi B 9075 TXV milik PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya serta satu unit Isuzu boks tahun 2023 bernomor polisi B 9032 PCW milik PT Petromas Kencana. Akibat pencurian tersebut, kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp275 juta.

"Berdasarkan keterangan tersangka, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari," ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka, antara lain kunci letter T, anak mata kunci, obeng, dompet kunci, pakaian, tas, topi, dan jam tangan. Selain itu, petugas menemukan satu pucuk senjata airsoft gun yang dibawa tersangka saat ditangkap.

"Senjata ini tidak digunakan pada saat kejadian, tetapi pada saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka R ini, kami temukan satu pucuk airsoft gun padanya," jelas Bayu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, mobil boks milik bengkel atau perusahaan ban di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, dicuri orang tak dikenal pada Jumat (30/9) lalu. Dalam aksi tersebut, dua orang pelaku terekam jelas kamera pengawas atau CCTV di lokasi. Keduanya datang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam-merah secara berboncengan.

Salah satu pegawai bengkel ban, Endri Susanto, menyebut pelaku sempat mengikat pintu gulung dengan cable ties sebelum mengeluarkan mobil boks. "Kami tidak bisa keluar, kejadiannya itu pukul 06.00 WIB, sudah terang karena banyak pengendara berangkat kerja," kata Endri di Jakarta, Selasa (6/10).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User