Baru Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Kalideres dan Ditangkap Kurang dari Satu Jam
Seorang residivis pencurian motor berinisial LN kembali beraksi di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, bersama rekannya A yang masih buron. Polisi menangkap LN sekitar 40 menit setelah kejadian dan mengamankan sepeda motor korban beserta kunci letter L. LN dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Seorang pria berinisial LN yang baru saja menghirup udara bebas kembali terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Pelopor IV, Kelurahan Tegal Alur.
Menurut Rihold, dalam aksinya LN tidak bekerja sendirian. Ia bersama seorang rekannya berinisial A yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Keduanya diduga telah membagi peran sebelum menjalankan pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya lebih dulu berkeliling di sekitar lokasi untuk memantau kendaraan yang akan dijadikan sasaran. Setelah menemukan sepeda motor target, A bertugas merusak lubang kunci menggunakan kunci letter L dan membawa kabur kendaraan tersebut. Sementara itu, LN menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan sambil mengawasi situasi sekitar.
"Dari hasil pemeriksaan, A ini berperan sebagai pemetik atau eksekutor dengan membobol lubang kunci, sedangkan LN sebagai joki," jelas Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tim Reskrim Polsek Kalideres yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap LN berhasil dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Rihold mengungkapkan bahwa LN merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kalideres. Polisi pun masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kejadian lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit sepeda motor milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku. Sepeda motor korban berhasil diamankan dan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Menurut keterangan pelaku, kendaraan tersebut belum sempat dijual karena polisi lebih dulu melakukan penindakan.
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi menegaskan masih melakukan pengembangan kasus dan memburu A yang berperan sebagai eksekutor.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)