Residivis Curanmor Tantang Polisi di Media Sosial, Ditembak saat Hendak Ditangkap di Tambora

Seorang residivis pencurian motor ditembak di betis kanan oleh Polsek Metro Penjaringan karena melawan saat hendak ditangkap di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku sebelumnya mencuri Yamaha RX King milik korban di Pejagalan, Jakarta Utara, dan sempat menantang polisi di media sosial. Ia dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Nov 05, 2026 - 16:02
Updated: 1 day ago
0
Residivis Curanmor Tantang Polisi di Media Sosial, Ditembak saat Hendak Ditangkap di Tambora
Residivis Curanmor Tantang Polisi di Media Sosial, Ditembak saat Hendak Ditangkap di Tambora

Polsek Metro Penjaringan terpaksa melumpuhkan seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat ditangkap. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian motor itu ditembak pada bagian betis kanan setelah upaya penangkapan di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat, berlangsung ricuh.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan bahwa penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Menurutnya, pelaku mencoba menyerang petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun peringatan itu tidak diindahkan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

"Pada saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mencoba menyerang petugas kemudian berusaha untuk melarikan diri dan petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Agta di Jakarta, Kamis.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S yang kehilangan motor Yamaha RX King bernomor polisi AD 5141 KG berwarna hijau. Motor tersebut diparkir di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kondisi setang dan gembok tidak terkunci. Akibat kejadian itu, korban mengaku merugi karena motor tersebut dibelinya seharga Rp18 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin AKP Kiki Tanlim melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku. Berkat pemeriksaan kamera pemantau atau CCTV, identitas tersangka berhasil diketahui. Polisi kemudian menangkapnya di sebuah kontrakan di Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim mengungkapkan bahwa tersangka sempat menantang polisi melalui media sosial. Ia merasa tidak akan bisa ditangkap dan menganggap korban sebagai orang kecil yang laporannya tidak akan ditindaklanjuti kepolisian.

"Ternyata, tersangka juga menantang di sosial media bahwa dia merasa dirinya tidak akan bisa ditangkap polisi dan juga bahwa korban yang waktu di Polres Metro Jakarta Barat itu dianggap sebagai orang kecil yang tidak mungkin laporannya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar Kiki.

Diketahui, tersangka pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor di Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsektro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah tujuh tahun penjara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User