Gaji Dijanjikan Rp4 Juta, ABK Kapal Cumi Malah Digaji Rp35 Ribu dan Dianiaya, 9 Tersangka Ditahan
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka kasus TPPO terhadap ABK KM Maulana 23. Korban dijerat utang kasbon, dipotong gaji sepihak, dan dianiaya. Dari janji gaji Rp4 juta per bulan, korban hanya menerima Rp35 ribu per hari. Tujuh tersangka ditahan, satu ditangani Polres Kepulauan Aru, dan satu berusia 72 tahun tidak ditahan.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) di kapal cumi KM Maulana 23. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, Kamis.
Menurut Alrasyidin, kasus yang menjerat para tersangka telah memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yakni proses, cara, dan tujuan eksploitasi. Para korban dijerat utang atau kasbon, kemudian gaji mereka dipotong tanpa persetujuan. Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan penganiayaan dan memalsukan dokumen perjanjian kerja para ABK.
Alrasyidin mengungkapkan bahwa para korban dijanjikan gaji sebesar Rp4 juta per bulan. Namun kenyataannya, mereka hanya diberi upah Rp35 ribu per hari. Rangkaian kejahatan ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemilik kapal, kapten, pengurus dokumen, hingga penampung ABK yang merekrut korban melalui media sosial Facebook.
Dalam kasus ini, Suyadi selaku Direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya sekaligus pemilik KM Maulana 23 berperan menyediakan dana kasbon penjerat, membiarkan pemalsuan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta melanggar aturan gaji ABK sesuai Permen KKP No. 4 Tahun 2026. Sementara itu, Sarman yang menjabat sebagai Kapten Kapal KM Maulana 23 bertugas memberikan target kerja ekstrem, menganiaya ABK, menyita 10 unit ponsel milik ABK, dan memotong asupan makanan serta minuman layak jika target tidak tercapai.
Tersangka lainnya, Ahmad Ramadhan alias Rama, berperan mengoordinasi pendaftaran, menampung ABK dari sponsor Facebook, memotong uang kasbon secara sepihak, dan memobilisasi korban. Asep Saepudin alias Ujang bertugas menjemput, mengawasi di penampungan, dan mengawal ABK agar tidak melarikan diri hingga naik ke kapal. Adapun Kusdinar alias Babe Bule bertugas menjemput dan menyalurkan korban ke jaringan penampungan lain untuk mendapatkan komisi.
Peran Rahmat Dani alias Agam adalah mengawasi dan menyekap korban di mess penampungan agar tidak melarikan diri. Kusnadi berperan membuat dokumen PKL palsu dan memalsukan tanda tangan para ABK atas izin pimpinan. Ahmad Bayhaki alias Wiki memalsukan tanda tangan pemohon Surat Keterangan Kecakapan (SKK) perwira kapal dan mengurus dokumen keberangkatan non-prosedural. Sementara Sugiono merupakan atasan pengurus dokumen yang mengawasi, menyetujui pemalsuan tanda tangan PKL/SKK, serta melaporkan operasional kepada direktur.
Dari sembilan tersangka tersebut, polisi menahan tujuh orang. Satu pelaku lainnya saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan, sedangkan satu tersangka berusia 72 tahun tidak dilakukan penahanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 KUHP tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda golongan tujuh sebesar Rp15 miliar.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)