Jakarta Dominasi Sengketa Pajak Nasional, DJP Beberkan Pemicunya
DJP mencatat 73.394 sengketa pajak nasional pada 2021-kuartal III 2026. Sebanyak 55,8 persen atau 40.930 perkara berasal dari Jakarta karena posisinya sebagai pusat bisnis dan pemerintahan. Jawa Barat menyusul dengan 5.584 perkara, Jawa Timur 4.550, dan Riau 2.508. Sengketa terkonsentrasi di Pulau Jawa mencapai 74,6 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap bahwa Jakarta menjadi wilayah dengan sengketa pajak terbanyak di Indonesia. Dari total 73.394 sengketa pajak nasional sepanjang periode 2021 hingga kuartal III 2026, sebanyak 40.930 perkara atau 55,8 persen di antaranya berasal dari wajib pajak yang berdomisili di Jakarta.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa tingginya konsentrasi sengketa di Jakarta tidak terlepas dari peran ibu kota sebagai pusat bisnis dan pemerintahan. Menurutnya, hampir semua perusahaan besar menempatkan kantor pusat di Jakarta, meskipun kegiatan operasional tersebar di berbagai daerah.
"Pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan itu di Jakarta, maka hampir semua perusahaan-perusahaan entitas besar kantor pusatnya juga di Jakarta," ujar Bimo dalam paparannya di Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11).
Bimo menambahkan, digitalisasi perusahaan turut memengaruhi konsentrasi administrasi perpajakan di Jakarta. Pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, penggajian, hingga perpajakan kini dapat dilakukan secara terpusat meski aktivitas bisnis tersebar di sejumlah wilayah. Ia mencontohkan sistem enterprise resource planning (ERP) seperti SAP dan Oracle yang memungkinkan integrasi berbagai fungsi bisnis dalam satu sistem.
Dengan sistem tersebut, perusahaan yang memiliki cabang dan kegiatan usaha di berbagai daerah tetap dapat memusatkan pengelolaan administrasi dan perpajakannya di kantor pusat. "Jadi ini juga mesti menjadi perhatian dari teman-teman di MA. Artinya kondisi data statistik faktanya adalah seperti ini," kata Bimo.
Selain Jakarta, Jawa Barat menempati posisi kedua dengan 5.584 perkara sengketa pajak. Disusul Jawa Timur dengan 4.550 perkara dan Riau sebanyak 2.508 perkara. Secara wilayah, sengketa pajak paling banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan porsi 74,6 persen dari total perkara nasional. Sumatera menyumbang 9 persen, Kalimantan 3,1 persen, sedangkan Indonesia Timur di luar Jawa, Sumatera, dan Kalimantan mencapai 13,3 persen.
Data tersebut disampaikan Bimo sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan penataan penyelesaian sengketa perpajakan di bawah Mahkamah Agung. Menurutnya, desain kelembagaan dan akses terhadap keadilan perlu mempertimbangkan kondisi serta karakteristik sengketa pajak yang terjadi saat ini, termasuk perkembangan digitalisasi administrasi perusahaan. Ia menekankan pentingnya menggunakan data dan kondisi faktual sebagai dasar sebelum menentukan bentuk penyelesaian sengketa perpajakan ke depan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)