Dunia Ikut Menyorot, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Tiga jenderal polisi Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Media asing seperti The Straits Times, SCMP, Washington Post, AFP, dan Reuters ikut memberitakan kasus ini. Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi mendapat perhatian luas dari media internasional. Sejumlah kantor berita dan surat kabar terkemuka di Asia hingga Amerika Serikat memberitakan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kepolisian Nasional Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira senior lainnya.
Media berbasis di Singapura, The Straits Times, merilis artikel berjudul "Indonesia arrest ex-police chief Listyo for alleged wiretapping for Prabowo". Dalam laporannya, The Straits Times menyebut Listyo ditangkap bersama dua perwira senior lain, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Artikel tersebut mengutip langsung pernyataan Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin dalam konferensi pers. "Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha," kata Safrudin seperti dikutip The Straits Times.
Safrudin menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan pada rentang waktu 2025 hingga 2026. Modusnya, mereka memasukkan nomor telepon ke dalam Sistem Manajemen Penyadapan Sah milik kepolisian. "Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," ujarnya.
Selain The Straits Times, media berbasis di Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), juga memberitakan kasus ini dengan judul "Indonesian police arrest 3 for tapping Prabowo's phone". Sementara The Washington Post dari Amerika Serikat merilis laporan berjudul "Indonesia detained 3 generals suspected of wiretapping president".
Tidak hanya itu, kantor berita Prancis Agence France-Presse (AFP) dan kantor berita Inggris Reuters turut mewartakan dugaan penyadapan yang melibatkan tiga jenderal polisi tersebut. Sorotan media asing ini menunjukkan besarnya perhatian internasional terhadap dinamika hukum di Indonesia.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang dan tiga ahli, serta menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU yang sama dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan 8 tahun.
Kepolisian menegaskan bahwa kegiatan penyadapan harus menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, dan kepastian hukum. Kasus ini pun menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama karena melibatkan perwira tinggi yang pernah menduduki posisi strategis di institusi Polri.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)