DJP Beber Alasan Pembalut Tetap Kena PPN 11 Persen, Bukan Pajak Khusus Perempuan

DJP Kemenkeu menjelaskan pembalut tetap dikenai PPN efektif 11 persen karena berstatus barang kena pajak nonmewah dan belum masuk daftar fasilitas pembebasan. DJP menegaskan pungutan itu bukan pajak khusus perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang. Di sisi lain, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus PPN pembalut menjadi nol persen.

Nov 05, 2026 - 08:02
Updated: 7 hours ago
0
DJP Beber Alasan Pembalut Tetap Kena PPN 11 Persen, Bukan Pajak Khusus Perempuan
DJP Beber Alasan Pembalut Tetap Kena PPN 11 Persen, Bukan Pajak Khusus Perempuan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan alasan pembalut wanita masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan beban efektif 11 persen. Menurut DJP, pembalut merupakan barang kena pajak (BKP) yang tergolong nonmewah dan sampai sekarang belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

DJP menjelaskan pengenaan PPN atas pembalut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku untuk konsumsi barang. Hal ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Minggu (1/11). "Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan barang kena pajak (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP.

Secara perhitungan, pembalut dikenakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen menjadi 11 persen dari harga jual. Artinya, meski tarif yang digunakan 12 persen, pajak yang dibebankan kepada pembeli dihitung memakai dasar pengenaan yang lebih rendah.

DJP juga menegaskan pengenaan pajak tersebut bukan merupakan pungutan khusus terhadap perempuan maupun aktivitas menstruasi. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun atas menstruasi. Pengenaan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis DJP lebih lanjut.

Kendati demikian, DJP mengakui pembalut adalah kebutuhan penting yang berperan menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan. Namun, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut.

DJP menyatakan setiap usulan perubahan fasilitas perpajakan perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi terhadap penerimaan negara.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus PPN pembalut wanita dari 11 persen menjadi nol persen. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah. Said menyebut pembalut masuk dalam 64 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan survei penentuan upah minimum.

Menurut Said, pajak atas produk tersebut menambah beban pengeluaran rutin buruh perempuan yang harus membeli pembalut setiap bulan. "Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras dan minyak goreng. Itu kebutuhan primer dan bukan barang mewah. Kenapa mesti dikenakan pajak 11 persen? Tinggi sekali," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (3/11).

KSPI dan Partai Buruh meminta Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mempertimbangkan pembebasan PPN pembalut. Said menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga daya beli perempuan, terutama pekerja dengan penghasilan terbatas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User