BJB Syariah Bantah Emas 2,2 Kg Nasabah Hilang, Klaim Gadai Sudah Lunas Sejak 2013

PT Bank BJB Syariah membantah memiliki fasilitas deposito emas terkait dugaan hilangnya emas 2,2 kg milik nasabah. Direktur Utama Arief Setyahadi menyatakan kasus itu berkaitan dengan gadai emas atas nama William Gunawan dan keluarga yang menurut catatan administrasi telah lunas pada 2013. Perseroan mengaku kooperatif dan telah menindaklanjuti pengaduan nasabah sejak 2022 melalui APPK OJK.

Nov 02, 2026 - 20:01
Updated: 2 days ago
0
BJB Syariah Bantah Emas 2,2 Kg Nasabah Hilang, Klaim Gadai Sudah Lunas Sejak 2013
BJB Syariah Bantah Emas 2,2 Kg Nasabah Hilang, Klaim Gadai Sudah Lunas Sejak 2013

PT Bank BJB Syariah angkat bicara menanggapi kabar dugaan hilangnya emas seberat 2,2 kilogram milik nasabah. Direktur Utama Bank BJB Syariah Arief Setyahadi menegaskan perseroan tidak menyediakan fasilitas deposito emas, sehingga persoalan tersebut tidak berkaitan dengan produk simpanan emas.

Menurut Arief, permasalahan itu sebenarnya menyangkut fasilitas gadai emas yang tercatat atas nama William Gunawan beserta keluarganya. Namun berdasarkan administrasi perseroan, fasilitas gadai tersebut telah dinyatakan lunas pada 2013.

"Perseroan tidak memiliki fasilitas deposito emas, permasalahan dimaksud berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarga. Berdasarkan catatan administrasi Perseroan, fasilitas tersebut telah dinyatakan lunas pada tahun 2013," ujar Arief dalam Keterbukaan Informasi BEI, Senin (2/11).

Meski demikian, BJB Syariah mengaku telah menindaklanjuti kasus ini dengan menyampaikan tanggapan beserta dokumen pendukung yang relevan. Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian masalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan senantiasa kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Arief menjelaskan, pengaduan nasabah tersebut telah diterima perseroan sejak 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Tindak lanjut yang dilakukan antara lain merespons surat somasi dan menggelar pertemuan dengan nasabah bersangkutan di kantor BJB Syariah.

Ke depan, BJB Syariah berjanji meningkatkan literasi dan edukasi terkait produk yang disediakan. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya memastikan nasabah memahami produk yang digunakan, sekaligus memantau pelaksanaan prosedur transaksi.

"Berkaitan dengan pengaduan ini, perseroan akan terus meningkatkan edukasi dan literasi kepada nasabah guna memastikan pemahaman atas produk yang digunakan, disertai pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur transaksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan dan mitigasi risiko secara berkelanjutan," pungkas Arief.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User