Menkeu Suahasil Bantah Isu Pajak Baru Transfer Antarbank dan Dompet Digital, Ini Penjelasannya
Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah kabar pemerintah akan memungut pajak digital baru pada 9 November 2026, termasuk PPN atas transfer antarbank dan dompet digital. Ia menegaskan kebijakan yang dimaksud adalah SPP-TDLN sesuai PMK 49 Tahun 2026 yang menyasar transaksi digital luar negeri, bukan seluruh perpindahan dana masyarakat.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menepis kabar yang menyebut pemerintah akan memungut pajak digital baru mulai 9 November 2026. Isu tersebut sebelumnya beredar dan disebut akan menyasar sektor perbankan hingga platform teknologi finansial (fintech).
Suahasil memastikan tidak ada kebijakan baru berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Penegasan itu disampaikannya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
"Saya ingin menegaskan di sini tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil.
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi pada 2 November. Menurutnya, kebijakan yang dimaksud sebenarnya merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
"Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat," kata Suahasil.
Untuk layanan transfer dan dompet digital di dalam negeri, Suahasil menyebut regulasi PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022. Ia menekankan PPN hanya dikenakan atas imbalan biaya jasa yang memenuhi ketentuan, bukan dipungut dari nominal uang yang ditransfer. "PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer," ujarnya.
Dalam klarifikasi DJP pada 2 November, SPP-TDLN dinyatakan bukan kebijakan pajak baru yang mengubah tarif PPN, melainkan mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara adil, tertib, dan berbasis teknologi. Sistem itu dirancang memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman dan terbatas. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut SPP-TDLN.
Isu pajak digital pada 9 November ini pertama kali muncul dari Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo saat berpidato dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10). Hashim yang juga Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia menyebut langkah pemungutan pajak itu untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang dinilai belum maksimal. Ia sempat membeberkan skema baru yang mewajibkan bank pemerintah, bank swasta, serta berbagai fintech dan lokapasar digital terlibat aktif dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak. "Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)