Buruh Desak PTKP Rp7,5 Juta, Pekerja Bergaji UMR Tak Perlu Bayar Pajak

KSPI dan Partai Buruh mengusulkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan agar pekerja bergaji hingga upah minimum tidak terbebani pajak. Usulan ini dinilai perlu karena PTKP saat ini Rp4,5 juta tak sesuai kenaikan upah minimum yang mencapai Rp5,9 juta di Karawang dan Bekasi.

Nov 03, 2026 - 16:02
Updated: 1 day ago
0
Buruh Desak PTKP Rp7,5 Juta, Pekerja Bergaji UMR Tak Perlu Bayar Pajak
Buruh Desak PTKP Rp7,5 Juta, Pekerja Bergaji UMR Tak Perlu Bayar Pajak

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh resmi mengusulkan kepada pemerintah agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Dengan begitu, pekerja dengan gaji hingga Rp7,5 juta tidak lagi dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai batas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp4,5 juta per bulan, sudah tidak relevan dengan perkembangan upah minimum. Menurutnya, penyesuaian diperlukan agar pekerja, terutama yang menerima upah minimum, tidak terbebani pajak ketika memperoleh tambahan penghasilan dari lembur, bonus, maupun tunjangan hari raya (THR).

"Usulan kami PTKP-nya menjadi Rp7,5 juta. Setidak-tidaknya sama dengan PTKP senilai upah minimum tertinggi saat ini, sekitar Rp5,9 juta di Karawang dan Bekasi. Jadi, upah minimum di mana pun berlaku di seluruh Indonesia tidak terkena pajak," ujar Said dalam konferensi pers daring, Rabu (3/11).

Said menjelaskan, batas PTKP Rp4,5 juta ditetapkan ketika upah minimum di sejumlah daerah masih di bawah angka tersebut. Kini, upah minimum di Karawang dan Bekasi telah mencapai sekitar Rp5,9 juta, sedangkan di Jakarta sekitar Rp5,8 juta. Oleh karena itu, ia menilai sudah seharusnya PTKP disesuaikan dengan kenaikan upah minimum. KSPI mengusulkan angka Rp7,5 juta agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga daya beli.

Ia juga menyoroti kondisi pekerja dengan penghasilan yang sedikit di atas batas PTKP. Contohnya, buruh bergaji Rp4,5 juta yang mendapat tambahan upah lembur Rp50 ribu akan memiliki penghasilan Rp4,55 juta. Selisih Rp50 ribu tersebut masuk dalam penghasilan kena pajak dan dikenai tarif PPh 21 sesuai ketentuan. "Kalau buruh bergaji Rp4,5 juta per bulan, maka tidak kena pajak. Tapi begitu buruh lembur sedikit saja, katakan dapat Rp50 ribu, menjadi pendapatannya Rp4,55 juta. Selisih Rp50 ribu itu kena pajak 5 persen," ujarnya.

Said memperkirakan kenaikan PTKP memang dapat mengurangi penerimaan negara dari PPh 21. Namun, ia berpendapat pengurangan tersebut berpotensi diimbangi oleh kenaikan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) karena pekerja memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan. Sebagai ilustrasi, jika PTKP naik dari Rp4,5 juta menjadi Rp5,9 juta, pekerja memperoleh tambahan ruang penghasilan bebas pajak sebesar Rp1,4 juta per bulan. "Memang PPh 21 karena PTKP naik akan berkurang pendapatannya. Tapi PPN jadi naik karena ada Rp1,4 juta itu yang dibelanjakan. Istilahnya keluar kantong kiri, masuk kantong kanan," kata Said.

Usulan kenaikan PTKP ini juga dimaksudkan untuk membantu memulihkan daya beli pekerja yang dinilai tertekan karena kenaikan harga barang dan jasa lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan wacana kenaikan PTKP masih dalam pembahasan untuk program pemerintah pada 2027. Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyebut pembahasan kebijakan tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah masih mengkaji penyesuaian batas PTKP, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara. Menurut Juda, kenaikan PTKP berpotensi mendorong daya beli masyarakat, tetapi pemerintah masih mencari besaran yang tepat. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung wacana kenaikan PTKP karena dinilai dapat mengurangi beban pajak pekerja dan menjaga daya beli, khususnya kelompok kelas menengah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User