Polisi Tanah Datar Ringkus Pria 24 Tahun, Uang dan Emas Rp45 Juta Raib dari Rumah Warga

Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap MA (24) atas dugaan pencurian uang tunai dan perhiasan emas senilai Rp45 juta di Jorong Sungai Salak, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas. Korban kehilangan lima cincin emas dan uang Rp15 juta dari lemari terkunci. Polisi menyita uang Rp12,2 juta, dua cincin emas, dan sejumlah barang bukti lain. Tersangka mengaku kooperatif dan proses hukum berlanjut.

Nov 03, 2026 - 16:02
Updated: 1 day ago
0
Polisi Tanah Datar Ringkus Pria 24 Tahun, Uang dan Emas Rp45 Juta Raib dari Rumah Warga
Polisi Tanah Datar Ringkus Pria 24 Tahun, Uang dan Emas Rp45 Juta Raib dari Rumah Warga

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial MA (24) yang diduga melakukan pencurian uang tunai dan perhiasan emas di Jorong Sungai Salak, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, IPTU Muhammad Iqbal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan uang dan perhiasan emas di rumahnya. Peristiwa pencurian diduga terjadi pada Kamis (29/10) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi yang sama.

Kejadian bermula saat korban pulang dari Pasar Batusangkar. Ketika hendak menyimpan sisa uang belanja ke dalam toples di dekat lemari kayu ruang tamu, korban mendapati uang tersebut telah hilang. Merasa curiga, korban lalu memeriksa lemari di kamar yang sebelumnya terkunci. Betapa terkejutnya korban saat mendapati kotak penyimpanan yang semula berisi lima cincin emas dan uang tunai Rp15 juta telah kosong.

Korban bersama seorang perempuan bernama Reni kemudian memeriksa seluruh rumah untuk mencari tanda-tanda pembobolan. Namun, tidak ditemukan kerusakan pada bagian rumah. Saat pemeriksaan, Reni menemukan sebuah toples di laci bawah lemari yang berisi uang Rp2 juta, yang sebelumnya berada di dalam lemari. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45 juta dan melaporkannya ke polisi dengan nomor laporan LP/B/185/XI/2026/SPKT/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Datar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MA.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan untuk mendalami kasus tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp12.212.000, dua cincin emas dengan berat sekitar 2,5 gram dan 1,25 gram, serta tiga surat kepemilikan emas.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu bilah sabit, satu kaus putih bergambar merah muda, satu celana pendek hitam, enam potong baju crop sweater perempuan, satu dompet emas berwarna merah, satu dompet berwarna cokelat, dan satu kantong plastik putih. IPTU Muhammad Iqbal menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara ini guna melengkapi berkas penyidikan serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa pencurian yang dilaporkan korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User