Polisi Bongkar Motif Balas Dendam di Balik Penyerangan Kampung Ambon, Pelaku Serahkan Diri
Polda Metro Jaya menangkap FDM, pelaku penganiayaan dan penembakan di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Motifnya balas dendam setelah korban memukul tersangka. Tiga orang terluka, dua akibat bacokan dan satu tertembak di telinga. FDM menyerahkan diri kurang dari 24 jam beserta senjata api rakitan. Polisi masih memburu pelaku lain yang masuk DPO.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan penembakan yang terjadi di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa yang berlangsung pada Rabu (14/10) sekitar pukul 15.30 WIB itu ternyata dipicu oleh motif balas dendam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan bahwa tersangka berinisial FDM merasa tidak terima karena sebelumnya menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang. "Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah sebelumnya mengalami pemukulan oleh sekelompok orang," ujar Imron dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Setelah kejadian pemukulan tersebut, FDM disebut mengumpulkan sejumlah rekannya. Mereka kemudian mendatangi lokasi kejadian di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dengan membawa senjata tajam jenis parang dan senjata api rakitan. Setibanya di lokasi, kelompok itu langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama.
Akibat serangan tersebut, tiga orang menjadi korban. Dua orang mengalami luka bacok, sementara satu orang lainnya menderita luka tembak pada bagian telinga. Kasus ini sebelumnya juga dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Tanggul Timur, seberang Kompleks Permata (Kampung Ambon), Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan kronologi awal. Saat itu, tiga orang korban sedang bersantai di bantaran kali. Tiba-tiba datang kendaraan yang membawa beberapa orang tak dikenal. Mereka langsung turun dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta senjata api.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang terdiri dari Subdit Resmob, Jatanras, dan Ranmor bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka FDM menyerahkan diri kepada petugas di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10). Penyerahan diri itu dilakukan setelah ia berkoordinasi melalui perantara.
"Tersangka menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah Duren Tiga, dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi," kata Imron. Selain menahan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu butir selongsong, dan satu butir proyektil.
Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas para pelaku lainnya sudah dikantongi tim gabungan. Atas perbuatannya, FDM dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 306 UU yang sama terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)