Bunga Pinjaman PNM Mekaar Turun Drastis Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai Pekan Kedua November 2026
Pemerintah memastikan bunga pinjaman ultra mikro PNM Mekaar turun dari 18-25 persen menjadi 8 persen mulai pekan kedua November 2026. Kebijakan ini berlaku permanen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan anggaran subsidi sekitar Rp2,6 triliun hingga akhir Desember 2026 setelah melalui uji coba terhadap sekitar 2.000 nasabah perempuan.
Pemerintah resmi menurunkan bunga pinjaman ultra mikro melalui program Permodalan Nasional Madani Mekaar (PNM Mekaar) dari sebelumnya 18-25 persen menjadi 8 persen. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada pekan kedua November 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah telah lebih dulu melakukan uji coba kebijakan tersebut dengan melibatkan sekitar 2.000 nasabah perempuan PNM Mekaar. Hasil uji coba itu kemudian dievaluasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Kepala BP BUMN Aminudin Ma'ruf, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta manajemen PNM.
"Alhamdulillah tadi kita evaluasi dan beberapa catatan tentang itu kita perbaiki dan kita review, dan insyaallah dalam quarter minggu kedua bulan November ini sudah bisa kita dorong," ujar Maman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (2/11).
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi sekitar Rp2,6 triliun hingga akhir Desember 2026. Maman memastikan penurunan bunga menjadi 8 persen akan berlaku secara permanen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Perintah Pak Presiden berlaku secara permanen. Sementara ini tadi untuk sampai akhir Desember sudah disiapkan kurang lebih sekitar Rp2,6 triliun. Nanti akan kita exercise kembali Rp2,6 triliun itu dan berdasarkan constraint waktu yang tinggal dua bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah," kata Maman.
Meski demikian, pemerintah masih menghitung jumlah nasabah yang dapat dijangkau dengan anggaran tersebut. Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan kebijakan hingga akhir tahun.
Selain itu, Kementerian UMKM akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk BP BUMN, untuk mengimplementasikan kebijakan penurunan bunga tersebut.
Maman menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini mundur dari target awal September karena pemerintah ingin melakukan uji coba lapangan terlebih dahulu sebelum menerapkannya secara menyeluruh. "Cuma memang ini kenapa agak mundur dari jadwal awalnya? Karena kita mau uji coba di lapangan dulu, jadi tidak langsung semuanya kita implementasikan. Jadi, kita uji coba lapangan," ujarnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)