Revisi UU Kadin Rampung, Pengusaha Mikro Pemilik NIB Langsung Jadi Anggota Tanpa Bayar

Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan pengusaha mikro pemilik NIB akan otomatis menjadi anggota Kadin tanpa biaya setelah revisi UU Nomor 1 Tahun 1987 rampung. Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menegaskan langkah ini untuk menghapus stigma Kadin hanya wadah pengusaha besar dan merangkul lebih dari 60 juta pengusaha, 97 persen di antaranya UMKM.

Nov 03, 2026 - 16:02
Updated: 2 days ago
0
Revisi UU Kadin Rampung, Pengusaha Mikro Pemilik NIB Langsung Jadi Anggota Tanpa Bayar
Revisi UU Kadin Rampung, Pengusaha Mikro Pemilik NIB Langsung Jadi Anggota Tanpa Bayar

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan pengusaha mikro akan secara otomatis menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia begitu revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin selesai. Kepastian itu disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman usai menerima kunjungan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Menurut Maman, pengusaha mikro yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) akan langsung diakui sebagai anggota Kadin tanpa dipungut biaya sepeser pun. "Kita memasukkan saudara-saudara kita teman-teman yang usaha mikro ke dalam keanggotaan, otomatis menjadi anggota KADIN," ujarnya.

Maman menjelaskan, keanggotaan ini dirancang agar pelaku usaha besar yang bernaung di bawah Kadin bisa turun tangan langsung membantu pengusaha mikro naik kelas. Dengan begitu, pengusaha mikro dapat memanfaatkan program pemberdayaan, pembinaan, serta ekosistem kewirausahaan yang selama ini dimiliki Kadin.

Lewat kebijakan tersebut, pengusaha mikro akan masuk ke ekosistem lintas skala bisnis, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Maman menilai keterhubungan itu penting agar pembinaan yang selama ini dinikmati kalangan pengusaha besar juga bisa dirasakan pelaku usaha kecil.

Di kesempatan yang sama, Anindya Bakrie mengungkapkan bahwa Kadin bersama pemerintah tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Kadin. Ia menegaskan Kadin ingin menghapus stigma bahwa organisasi itu hanya mewadahi pengusaha kelas atas atau 50 ribu perusahaan teratas.

Anindya menyebut Kadin ingin merangkul lebih dari 60 juta pengusaha di seluruh Indonesia, yang 97 persen di antaranya merupakan UMKM. Keterlibatan aktif UMKM dinilai menjadi kunci agar Indonesia bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah atau middle-income trap.

Mengutip studi McKinsey yang dirilis tujuh tahun lalu, Anindya menyatakan Indonesia hanya bisa keluar dari jebakan tersebut apabila UMKM berhasil naik kelas. "Di sini lah Kadin ingin berpartisipasi. Bukan saja dari sisi advokasi kebijakan, melainkan juga melalui pendampingan dan pembinaan secara nyata," tuturnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User