DJP Bantah Semua Transfer Bank Kena Pajak Digital, Ini Penjelasan Lengkapnya

DJP menegaskan tidak semua transfer bank dikenai pajak digital melalui skema SPP-TDLN. Hanya transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN yang dipungut. Sistem ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme penataan pemungutan PPN agar adil dan mencegah pemungutan ganda.

Nov 03, 2026 - 00:02
Updated: 1 day ago
0
DJP Bantah Semua Transfer Bank Kena Pajak Digital, Ini Penjelasan Lengkapnya
DJP Bantah Semua Transfer Bank Kena Pajak Digital, Ini Penjelasan Lengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua aktivitas transfer bank akan dikenai pajak digital melalui skema Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa SPP-TDLN hanya dikenakan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan. "Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).

DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN bukanlah kebijakan pajak baru yang mengubah tarif PPN. Mekanisme ini dirancang untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara adil, tertib, dan berbasis teknologi. "Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Inge.

Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN. "SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," ungkapnya.

Secara sederhana, SPP-TDLN adalah sistem yang digunakan pemerintah untuk memungut PPN atas pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria objek PPN. Sistem ini melengkapi mekanisme pajak dari transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE.

Dari sisi masyarakat, Inge menyatakan sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian sehingga konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Sebelum diterapkan secara penuh, DJP memastikan SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat. Pada tahap awal, 25 September 2026, Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," pungkas Inge. Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa pemerintah akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, dan fintech termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan ikut memungut dan menyetor pajak yang selama ini belum dipungut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User