Wali Kota New York dan Wacana Penangkapan Netanyahu: Tinjauan Hukum
Wali Kota New York, Zohran Mamdani, menyatakan kesiapannya menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu jika berkunjung ke kota tersebut, merujuk pada dakwaan ICC. Namun, para ahli hukum menilai Mamdani tidak memiliki wewenang hukum karena Netanyahu menikmati kekebalan sebagai kepala pemerintahan yang sedang menjabat. Selain itu, perlindungan diplomatik saat menghadiri Sidang Majelis Umum PBB juga menjadi penghalang. Mamdani sendiri mengakui akan mematuhi hukum lokal yang berlaku.
Wali Kota New York, Zohran Mamdani, kembali menegaskan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila yang bersangkutan menginjakkan kaki di kota tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara dengan podcast The Interview milik The New York Times pekan lalu, mengulangi sikap yang pernah ia gaungkan selama masa kampanye.
Dalam wawancara tersebut, Mamdani menyatakan keyakinannya bahwa Netanyahu seharusnya berada di Den Haag, merujuk pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ia menegaskan bahwa Netanyahu adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh ICC.
Namun, para ahli hukum meragukan kemampuan Mamdani untuk merealisasikan pernyataannya. Rebecca Ingber, profesor hukum di Sekolah Hukum Cardozo, menjelaskan bahwa Netanyahu memiliki kekebalan negara yang melindungi kepala negara dan pemerintahan yang sedang menjabat dari yurisdiksi pidana.
Selama dua tahun terakhir, Netanyahu telah dua kali mengunjungi New York, yakni pada September 2024 dan September 2025, untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB. Pada periode tersebut, Mamdani belum menjabat sebagai wali kota; ia baru dilantik pada Januari 2026.
Ingber juga mencatat bahwa sebagai anggota PBB, Netanyahu mendapat perlindungan saat berkunjung ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum. Ia menilai pernyataan Mamdani bertentangan dengan semangat PBB yang menyatukan bangsa-bangsa.
Mamdani sendiri menyadari adanya hambatan hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintahannya akan mengikuti semua hukum lokal yang berlaku, dan itu merupakan komitmen yang akan dilaksanakan.
Sementara itu, mantan juru bicara internasional Israel untuk PBB, Jonathan Harounoff, menilai pernyataan Mamdani hanyalah sandiwara politik di tengah preseden hukum yang tidak mengizinkan penangkapan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Sidang Majelis Umum PBB membahas isu-isu internasional, bukan persoalan pribadi antara Mamdani dan Netanyahu.
Harounoff juga menyarankan agar Mamdani fokus pada isu-isu domestik yang menjadi tanggung jawabnya sebagai wali kota New York, daripada sibuk dengan wacana penangkapan yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)