Bahlil Ubah Aturan Produksi Tambang, Batu Bara Tak Lagi Boleh Digenjot Sembarangan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menata ulang pengelolaan tambang mineral dan batu bara dengan mengembalikan RKAB ke siklus tahunan, mengatur volume produksi sesuai kebutuhan pasar, dan mendorong hilirisasi. Produksi batu bara 2025 mencapai 790 juta ton, sementara kuota awal 2026 dipatok sekitar 600 juta ton dengan prioritas pasokan untuk PLN.

Oct 31, 2026 - 04:02
Updated: 1 day ago
0
Bahlil Ubah Aturan Produksi Tambang, Batu Bara Tak Lagi Boleh Digenjot Sembarangan
Bahlil Ubah Aturan Produksi Tambang, Batu Bara Tak Lagi Boleh Digenjot Sembarangan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil sejumlah langkah pembenahan di sektor mineral dan batu bara. Tujuannya agar kekayaan alam Indonesia memberi manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat, sekaligus memperkuat industri dalam negeri di tengah persaingan global dan tekanan harga komoditas.

Menurut Bahlil, paradigma pengelolaan tambang perlu diubah. Selama ini produksi menjadi ukuran utama, padahal yang tak kalah penting adalah besarnya nilai tambah yang dihasilkan dan sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya. "Jangan hanya mengejar berapa banyak yang kita produksi, tetapi juga berapa besar nilai tambah yang kita hasilkan," kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10).

Melalui hilirisasi, Bahlil ingin hasil tambang menjadi penggerak industri nasional. Daerah penghasil juga diharapkan memperoleh manfaat lebih besar dari pengolahan sumber daya tersebut. Pembenahan ini berpijak pada besarnya peran minerba, yang menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp135 triliun pada 2025 dan menyerap hampir 686 ribu tenaga kerja langsung.

Dari sisi produksi, pemerintah mengembalikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan ke siklus tahunan. Dengan evaluasi setiap tahun, volume penambangan dapat disesuaikan dengan permintaan pasar, pergerakan harga, dan ketersediaan cadangan. Penataan ini menjadi perhatian setelah produksi batu bara pada 2025 mencapai sekitar 790 juta ton, sementara permintaan dari sejumlah negara pembeli utama melambat.

Bahlil menegaskan batu bara adalah sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Jika produksi terus ditingkatkan sementara harga turun, negara justru kehilangan kesempatan mendapatkan nilai yang lebih baik. Karena itu, produksi harus diatur sesuai kebutuhan pasar dan kepentingan nasional.

Untuk 2026, kuota awal produksi batu bara berada di kisaran 600 juta ton. Pemerintah kemudian memberikan relaksasi secara terukur, dengan pasokan bagi pembangkit listrik PLN tetap menjadi prioritas. Pembatasan volume produksi ini dilakukan demi menjaga nilai ekonomi cadangan tambang.

Langkah tersebut terbukti mendongkrak penerimaan negara dari batu bara yang mencapai Rp66 triliun per Agustus 2026. Angka itu naik dibanding Rp59 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Ke depan, pemerintah fokus menjaga keseimbangan antara kuota produksi, pasokan energi dalam negeri, dan hilirisasi mineral agar dampaknya bagi masyarakat bisa optimal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User