BPJS Kesehatan Buka Suara soal Isu PBI Desil 6-10 Nonaktif Mulai 1 November 2026

BPJS Kesehatan menanggapi isu viral soal penonaktifan kepesertaan PBI desil 6-10 per 1 November 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan penetapan desil bukan kewenangan BPJS, melainkan berdasarkan data dari kementerian atau lembaga berwenang. Peserta yang terdampak dan masih membutuhkan bantuan diminta melapor ke kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial.

Oct 31, 2026 - 04:02
Updated: 1 day ago
0
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Isu PBI Desil 6-10 Nonaktif Mulai 1 November 2026
BPJS Kesehatan Buka Suara soal Isu PBI Desil 6-10 Nonaktif Mulai 1 November 2026

BPJS Kesehatan akhirnya angkat bicara menanggapi kabar yang ramai di media sosial soal penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 6 hingga 10 yang disebut mulai berlaku 1 November 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa penetapan tingkat desil bukan kewenangan instansinya. Penentuan status tersebut sepenuhnya dilakukan pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang mengelola data penerima bantuan.

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan hanya menerima data kepesertaan dari kementerian atau lembaga terkait untuk kemudian dilakukan pemutakhiran. Proses ini berjalan setiap bulan dan bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya. "Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima," kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Dengan demikian, perubahan status kepesertaan mengikuti data yang disampaikan oleh instansi berwenang. Rizzky mengingatkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala, terutama menjelang 1 November 2026. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165, atau Care Center 165.

Rizzky menegaskan pengecekan status kepesertaan penting dilakukan oleh seluruh peserta JKN, bukan hanya peserta PBI, agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Ia juga memberikan solusi bagi peserta yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan bantuan. Peserta dapat melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah setempat, seperti kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial.

Bagi peserta yang sedang sakit, laporan dapat disertai surat keterangan yang membuktikan kondisi kesehatannya. "Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan," jelasnya.

Peserta yang merasa penonaktifan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan laporan melalui instansi tersebut untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. BPJS Kesehatan mengimbau pemegang kartu PBI JKN memastikan status kepesertaan tetap aktif agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Isu ini sendiri ramai dibahas di Threads dan berbagai media sosial lainnya. Dalam sebuah utas, disebutkan mulai 1 November 2026 kepesertaan BPJS PBI berpotensi dinonaktifkan bagi peserta desil 6-10 yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan. Sejumlah warganet turut membagikan tangkapan layar pemberitahuan status kepesertaan JKN yang tidak aktif, termasuk pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah.

Informasi tersebut memicu beragam reaksi. Sebagian warganet mempertanyakan keakuratan pendataan desil yang menjadi acuan penentuan penerima bantuan. "Bukannya survei desil banyak yang ngawur ya?" komentar salah satu netizen di utas Threads viral.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User