Sepuluh Bank Ditutup Sepanjang 2026, OJK Cabut Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sepuluh bank sepanjang 2026, termasuk satu bank syariah. Penutupan terakhir terjadi pada 16 Juli 2026 untuk PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok. Seluruh bank yang tutup adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Proses likuidasi akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Aug 01, 2026 - 04:33
Updated: 2 months ago
0 6
Sepuluh Bank Ditutup Sepanjang 2026, OJK Cabut Izin Usaha
Sepuluh Bank Ditutup Sepanjang 2026, OJK Cabut Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sepuluh bank sepanjang tahun 2026, dengan penutupan terakhir terjadi pada bulan Juli. Salah satu di antaranya adalah bank syariah, yaitu PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Kota Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut efektif per 16 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026.

Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan bahwa seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan bank tersebut menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan regulasi di sektor perbankan, khususnya terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dinilai tidak sehat.

Sebelumnya, pada Juli 2026 OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur yang efektif per 3 Juli 2026, serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta per 7 Juli 2026. Dengan demikian, total terdapat tiga bank yang ditutup pada bulan Juli saja.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK telah mencabut izin usaha tujuh bank lainnya. Rinciannya, pada Januari terdapat PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat (7 Januari) dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur (27 Januari). Februari menyusul Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat (9 Februari) dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali (18 Februari).

Pada Maret, izin usaha PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dicabut efektif 9 Maret, disusul PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret. Kemudian pada Juni, PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah ditutup per 25 Juni 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor-kantornya ditutup untuk umum. OJK menegaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari bank-bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Hal ini untuk memastikan proses likuidasi berjalan tertib dan melindungi kepentingan nasabah.

Berikut daftar lengkap sepuluh bank yang tutup sepanjang 2026: PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat, 7 Januari), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, 27 Januari), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat, 9 Februari), PT BPR Kamadana (Bangli, Bali, 18 Februari), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, 9 Maret), PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatra Barat, 31 Maret), PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur, 3 Juli), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta, 7 Juli), dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat, 16 Juli).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User