Kanwil Ditjenpas DKI Bantah Adanya Intimidasi terhadap Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu
Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu. Pemeriksaan dilakukan setelah ada laporan penggunaan ponsel ilegal, namun hasil razia tidak menemukan alat terlarang. Nikita disebut menggunakan Wartelsuspas untuk berkomunikasi dengan admin media sosialnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta membantah tudingan intimidasi yang dialamatkan kepada selebritas Nikita Mirzani selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI, Edi Sigit Budiman, di Jakarta pada Jumat.
Sigit menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidatif terhadap Nikita Mirzani. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dugaan yang disampaikan Nikita terkait perlakuan yang diterimanya. Menurut Sigit, isu tersebut berawal dari laporan yang menyebut Nikita menggunakan telepon genggam secara bebas selama ditahan, sehingga pihaknya membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi.
Pada 30 Juli sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan razia di Rutan Pondok Bambu. Hasil razia tidak menemukan barang-barang yang dilarang, termasuk alat komunikasi ilegal. Setelah razia, dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita untuk mengklarifikasi pemberitaan di media sosial yang dinilai meresahkan.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Nikita tidak menggunakan ponsel pribadi. Ia berkomunikasi dengan admin media sosialnya melalui Wartelsuspas (warung telepon khusus pemasyarakatan), yang merupakan fasilitas komunikasi legal bagi warga binaan. Sigit menjelaskan bahwa Nikita bahkan menjadi duta layanan Wartelsuspas di Rutan Pondok Bambu dan wajahnya telah tampil dalam publikasi layanan tersebut.
Sigit menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia memastikan tidak ada intimidasi dalam bentuk apa pun, sebagaimana yang dituduhkan. "Jadi, tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku mendapat intimidasi setelah mengkritik dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia disebut didatangi sejumlah pihak setelah membuat sindiran di akun Instagramnya yang dikelola oleh admin. Namun, melalui sambungan telepon, Nikita kerap memberikan arahan kepada admin untuk mengunggah konten, termasuk soal kasus korupsi tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)