Kadin Kumpulkan Keluhan Pengusaha Daerah, Jadi Bahan Rekomendasi Indonesia Masuk OECD

Kadin Indonesia memetakan hambatan usaha di daerah melalui masukan Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam proses aksesi Indonesia ke OECD. Setiap daerah diminta menyetor dua hingga tiga kasus prioritas agar reformasi regulasi berdampak nyata bagi dunia usaha, termasuk UMKM.

Nov 01, 2026 - 12:02
Updated: 1 day ago
0
Kadin Kumpulkan Keluhan Pengusaha Daerah, Jadi Bahan Rekomendasi Indonesia Masuk OECD
Kadin Kumpulkan Keluhan Pengusaha Daerah, Jadi Bahan Rekomendasi Indonesia Masuk OECD

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah memetakan berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha di daerah. Hasil pemetaan ini akan dijadikan bahan rekomendasi kebijakan dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pemetaan dilakukan dengan menghimpun masukan dari Kadin Daerah (Kadinda) dan Anggota Luar Biasa (ALB), termasuk asosiasi sektoral. Tujuannya mengidentifikasi persoalan dalam kegiatan usaha, mulai dari perizinan, kepastian regulasi, hingga biaya kepatuhan.

Ketua Komite Tetap BIAC-OECD Kadin Indonesia Rinawati Prihatiningsih menegaskan pengalaman pelaku usaha di berbagai daerah penting agar proses reformasi tidak hanya berfokus pada penyesuaian aturan, tetapi juga memberi dampak nyata bagi dunia usaha. "Kita ingin menghasilkan manfaat yang nyata bagi anggota, regulasi yang lebih jelas, proses usaha yang lebih efisien, serta peluang investasi dan pasar yang lebih luas," ujarnya, Minggu (1/11).

Menurut Rinawati, proses aksesi OECD merupakan maraton reformasi yang membutuhkan konsistensi dan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha. Pemerintah berperan memimpin proses tersebut, sementara pelaku usaha menyampaikan pengalaman dan bukti terkait pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Ia menilai kualitas reformasi perlu diukur dari perubahan yang dirasakan langsung oleh perusahaan. Penyederhanaan perizinan, misalnya, harus berdampak pada waktu pelayanan yang lebih singkat, persyaratan yang jelas, dan berkurangnya pengulangan proses. Penyesuaian standar juga perlu memperhatikan perbedaan kapasitas perusahaan, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang membutuhkan panduan mudah dipahami, pendampingan, serta masa transisi memadai.

Untuk menghimpun persoalan tersebut, Kadin menyiapkan kuesioner yang mencakup enam kelompok bidang, yakni ketenagakerjaan dan keterampilan; integritas dan perilaku bisnis bertanggung jawab; tata kelola regulasi; digital dan data; transisi hijau dan perdagangan; serta investasi, pajak, dan keuangan. Kuesioner ini menjadi pintu masuk memetakan kesiapan anggota, hambatan utama, dan kebutuhan dukungan dalam menghadapi standar OECD.

Kadin meminta setiap Kadinda dan ALB menghimpun dua hingga tiga kasus prioritas yang dilengkapi informasi aturan atau prosedur terkait, wilayah kejadian, dampak terhadap usaha, serta usulan perbaikan. Sebagai contoh, keluhan soal lamanya proses perizinan perlu disertai jenis izin, instansi terkait, kronologi, durasi pengurusan, hingga dampaknya terhadap produksi atau investasi.

"Kita membutuhkan masukan yang konkret dan dapat diverifikasi. Dua sampai tiga kasus prioritas dari masing-masing Kadin Daerah atau ALB akan sangat membantu Kadin Pusat menyusun rekomendasi yang tepat sasaran," kata Rinawati.

Masukan tersebut nantinya dianalisis untuk membedakan persoalan yang membutuhkan perubahan regulasi dengan kendala yang bisa diselesaikan melalui koordinasi, penyelarasan prosedur, atau kejelasan panduan pelaksanaan. Kadin juga mendorong setiap Kadinda dan ALB menunjuk satu penanggung jawab sebagai penghubung dalam konsultasi anggota, konsolidasi jawaban, dan klarifikasi bukti. Selanjutnya, masukan akan melalui tahapan konsolidasi, validasi dan analisis, penyelarasan rekomendasi menjadi posisi Kadin, hingga advokasi dan pemantauan melalui dialog dengan pemerintah serta Business at OECD (BIAC).

Sebagai informasi, Indonesia telah menyerahkan Initial Memorandum kepada OECD pada 3 Juni 2025. Dokumen penilaian mandiri itu menandai dimulainya fase teknis untuk menelaah keselarasan kebijakan dan praktik Indonesia dengan standar OECD. Rinawati menegaskan keterlibatan dunia usaha perlu mencakup berbagai skala perusahaan, termasuk UMKM dan perempuan pengusaha, agar kebutuhan dan hambatan yang berbeda dapat teridentifikasi. "Kekuatan Kadin terletak pada jejaring dan pengalaman anggotanya di berbagai sektor dan daerah. Dengan menghimpun pengalaman tersebut, kita dapat membawa persoalan nyata di lapangan menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti," tuturnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User