Polisi Grebek Lapak Sabu di Tanah Abang, 18 Orang Ditangkap dan 17 Positif Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 18 orang saat membubarkan lapak penyalahgunaan sabu di Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang. Dari 18 orang, 16 positif metamfetamina dan satu positif benzodiazepine, sementara satu lainnya negatif. Polisi menyita 15 paket sabu seberat 17,45 gram, 20 alat isap, dan 14 ponsel. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemilik sabu berinisial T masih buron.
Polres Metro Jakarta Pusat menindak sebuah lapak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 18 orang yang berada di lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan itu. Ia pun mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Operasi yang digelar Selasa (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB itu melibatkan petugas Satuan Reserse Narkoba. Dari lokasi, petugas mengamankan 16 laki-laki dan dua perempuan.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram yang diduga milik seseorang berinisial T. Namun, orang yang diduga sebagai pemilik barang tersebut berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini masih dalam penyelidikan.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sebanyak 16 orang positif mengandung metamfetamina, satu orang positif benzodiazepine, dan satu orang lainnya negatif narkotika. Mereka yang positif metamfetamina dan benzodiazepine diproses lebih lanjut, sedangkan satu orang dengan hasil tes negatif dikembalikan kepada keluarganya.
Polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Reynold menegaskan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memiliki atau mengedarkan 15 paket sabu tersebut.
"Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika," ujar Reynold.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)