Polisi Bongkar Peredaran Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti dalam Kemasan Kopi

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan PIK I, Jakarta Utara. Seorang pelaku berinisial T ditangkap dengan barang bukti 400 butir etomidate yang dikemas menyerupai kopi untuk mengelabui petugas. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Oct 19, 2026 - 08:03
Updated: 21 hours ago
0
Polisi Bongkar Peredaran Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti dalam Kemasan Kopi
Polisi Bongkar Peredaran Etomidate Rp2,8 Miliar di PIK, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti dalam Kemasan Kopi

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial T. Saat penangkapan, pelaku kedapatan membawa 400 butir etomidate yang dikemas dalam delapan bungkus menyerupai kopi. Kemasan tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas.

"Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut," kata AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, Senin.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah penyelidikan awal, polisi memperluas area pencarian dan menggunakan teknik under cover buy atau penyamaran hingga ke kawasan PIK, Jakarta Utara.

Di PIK, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai target penyelidikan dan gerak-gerik mencurigakan. Polisi lalu mengikuti pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan bungkusan besar berisi narkotika. Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan dua ponsel milik pelaku.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara maksimal 20 tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User