Tawuran Remaja di Ciracas Berujung Maut, Polisi Sebut Berawal dari Janji di Media Sosial

Polisi mengungkap tawuran maut dua kelompok remaja di Jalan Raya Malaka, Ciracas, Jakarta Timur, yang berawal dari janji lewat media sosial. Korban FRZ (15) tewas setelah dibacok senjata tajam jenis corbek. Polisi menetapkan ZKY (15) sebagai anak berhadapan dengan hukum dan memeriksa 10 saksi.

Oct 16, 2026 - 08:03
Updated: 23 hours ago
0 0
Tawuran Remaja di Ciracas Berujung Maut, Polisi Sebut Berawal dari Janji di Media Sosial
Tawuran Remaja di Ciracas Berujung Maut, Polisi Sebut Berawal dari Janji di Media Sosial

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa aksi tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, dipicu oleh kesepakatan yang dibuat dua kelompok remaja melalui akun media sosial. Kesepakatan itu kemudian berujung pada pertemuan berdarah di jalan raya.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana menjelaskan, kedua kelompok mulai bergerak dari lokasi masing-masing sekitar pukul 18.00 WIB pada Selasa (13/10). Mereka mengendarai sepeda motor secara berboncengan sambil membawa senjata tajam.

Sekitar 30 menit berselang, kedua kelompok bertemu di Jalan Raya Malaka. Sejumlah remaja turun dari sepeda motor dan berlari mengejar kelompok korban sambil mengacungkan senjata tajam. Dalam peristiwa itu, salah satu anak yang membawa senjata tajam jenis corbek langsung melakukan pembacokan dari arah depan ke arah korban sebanyak satu kali.

Akibatnya, bagian leher kiri belakang korban mengalami luka dan pendarahan serius. Setelah menyerang, kelompok penyerang meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa oleh seorang temannya menggunakan sepeda motor menuju klinik terdekat, namun di perjalanan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri karena pendarahan.

Warga yang mengetahui kondisi tersebut membantu membawa korban dengan mobil pikap ke klinik. Setibanya di klinik, korban berinisial FRZ (15) dinyatakan meninggal dunia. Polsek Ciracas langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan lokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Polri guna menjalani autopsi.

Dalam perkembangan penanganan kasus, Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang remaja berinisial ZKY (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi juga telah memeriksa 10 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata tajam jenis corbek berwarna merah, satu stel pakaian korban, dan satu stel pakaian anak yang ditetapkan sebagai pelaku.

Penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.

Karena pihak yang ditetapkan sebagai pelaku masih berusia 15 tahun, proses penanganannya tetap memperhatikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan remaja di bawah umur serta berawal dari interaksi di media sosial yang berujung pada tindak kekerasan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User