Bacok Pengemudi Taksi Daring hingga 22 Jahitan, Perampok di Tangerang Ditangkap Polisi

Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung menangkap MZA, pelaku perampokan yang membacok pengemudi taksi daring di Cibodas hingga mengalami 22 jahitan. Pelaku menggasak mobil Toyota Avanza, dompet, dan ponsel korban, lalu ditangkap di wilayah Jagabaya, Parung Panjang, Bogor, beserta barang bukti golok.

Oct 29, 2026 - 12:02
Updated: 1 day ago
0
Bacok Pengemudi Taksi Daring hingga 22 Jahitan, Perampok di Tangerang Ditangkap Polisi
Bacok Pengemudi Taksi Daring hingga 22 Jahitan, Perampok di Tangerang Ditangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MZA yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi taksi daring di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung setelah korban melaporkan aksi perampokan yang disertai pembacokan tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan di Polsek Jatiuwung bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita mencakup kendaraan korban, sebilah senjata tajam, telepon genggam, dompet, serta dua anak kunci mobil.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 25 Oktober, sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas. Awalnya korban menerima pesanan perjalanan dari kawasan Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuju Perumahan Cendana.

Namun ketika perjalanan tersisa sekitar 100 meter dari titik tujuan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dan menyerang korban. Akibatnya, korban menderita luka parah pada bagian kepala dan bibir atas, lalu ditendang hingga terlempar keluar dari kendaraan.

Setelah melukai korban, pelaku langsung melar dengan membawa mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1156-JKD milik korban, berikut dompet dan telepon genggam. Warga di sekitar lokasi yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Qodar untuk menjalani perawatan medis. Luka yang dialami korban memerlukan 22 jahitan.

Menerima laporan korban pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang dibantu Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh petunjuk keberadaan pelaku di wilayah Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dan bergerak cepat menangkap MZA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kepolisian saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Menyikapi kejadian tersebut, polisi mengimbau para pengemudi transportasi daring agar lebih waspada saat beroperasi pada malam hingga dini hari. Pengemudi juga disarankan membagikan informasi perjalanan kepada keluarga dan segera melapor kepada aparat keamanan bila menemui potensi tindak kejahatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User