Polisi Bekuk Tiga Orang di Tambora, Sabu 4,38 Gram hingga Motor Listrik Disita
Polsek Metro Tamansari menangkap tiga terduga pelaku narkoba di sebuah rumah di Jalan Kramat Jalan I, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Seorang diduga pengedar dan dua lainnya penyalahguna. Petugas menyita sabu 4,38 gram, timbangan digital, alat hisap, ponsel, serta dua kendaraan. Ketiganya positif metamfetamin dan amfetamin, sementara dua orang masuk daftar pencarian orang.
Polsek Metro Tamansari menangkap tiga orang yang diduga terlibat kasus narkotika di sebuah rumah di Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ketiganya berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menyatakan, dari pemeriksaan awal, KI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika. Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Unit Reserse Kriminal dan Subunit Narkoba Polsek Metro Tamansari mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan observasi dan mendatangi tempat kejadian perkara pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat masuk ke kamar di lantai tiga rumah itu, polisi mendapati dua pria dan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 4,38 gram.
Selain sabu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga terkait peredaran narkotika, antara lain plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, serta dua kendaraan berupa sepeda motor listrik dan sepeda motor Honda Scoopy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Dalam pemeriksaan awal, KI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menyebut nama TA yang diduga terlibat dalam proses pengambilan barang dan turut masuk DPO.
Menurut keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram. Barang itu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10) malam, sebelum dibawa ke lokasi kejadian di wilayah Tambora. KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara.
Penanganan awal pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang, mendalami keterangan para pihak yang diamankan, serta mencari keberadaan dua orang yang telah masuk DPO. Perkara ini diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)