Pura-pura Beli Motor untuk Istri, Pria di Tambora Malah Kabur Bawa PCX Usai Pegawai Belikan Rokok

Polsek Tambora menangkap HW, pencuri sepeda motor yang berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah showroom di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Pelaku sempat meminta pegawai membelikan minuman dan rokok sebelum kabur membawa Honda PCX hitam. Ia ditangkap di kawasan Stasiun Kota berkat informasi dan rekaman CCTV Transjakarta, lalu mengaku telah beraksi dua kali dengan modus serupa.

Oct 26, 2026 - 12:02
Updated: 1 day ago
0
Pura-pura Beli Motor untuk Istri, Pria di Tambora Malah Kabur Bawa PCX Usai Pegawai Belikan Rokok
Pura-pura Beli Motor untuk Istri, Pria di Tambora Malah Kabur Bawa PCX Usai Pegawai Belikan Rokok

Polisi menangkap seorang pria berinisial HW yang mencuri sepeda motor dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah showroom di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di kawasan Stasiun Kota setelah polisi menerima informasi dari pihak Transjakarta.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada 26 Oktober dini hari. Saat itu Tim Tiger memperoleh informasi dari Transjakarta yang melihat rekaman CCTV dengan ciri-ciri pria yang sama seperti pelaku di Jembatan Dua, lokasi pencurian. Tim pun bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Aksi pencurian bermula pada 8 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku mendatangi showroom dan menanyakan harga sepeda motor yang katanya ingin dibelikan untuk istrinya. Keesokan harinya, 9 Oktober, ia kembali datang menanyakan harga motor PCX dan meminta pegawai membelikan minuman serta rokok sambil menunggu istrinya datang.

Pegawai showroom yang percaya memenuhi permintaan tersebut. Namun sekitar 30 menit kemudian, saat pegawai kembali, pelaku sudah kabur membawa satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pimpinan showroom dan diteruskan ke Polsek Tambora.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui pelaku menuju lokasi pencurian menggunakan Transjakarta. Pengecekan CCTV dilakukan hingga Halte Transjakarta di Jembatan Tiga, tempat pelaku terlihat turun sebelum berjalan ke Jalan Tubagus Angke.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah menjual motor curian seharga Rp4 juta. Uang tersebut menurutnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan untuk bersenang-senang. HW juga mengaku telah dua kali beraksi di wilayah Tambora dengan modus yang sama, yakni berpura-pura menjadi pelanggan showroom.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User