23 Laporan Curanmor Diusut, Polda Metro Jaya Ringkus 20 Tersangka di Jabodetabek
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 20 tersangka curanmor dari pengungkapan 23 laporan polisi di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 19 tersangka dewasa ditahan, sementara satu anak berstatus diversi. Polisi menyita 17 sepeda motor dan sejumlah barang bukti lain, dengan 22 korban terdata dalam kasus ini.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 23 laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya mendukung delapan program prioritas Kapolri. Fokusnya adalah penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Menurut Imron, operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari 23 laporan yang ditangani, Subdit Jatanras mengungkap 16 kasus, Subdit Resmob lima kasus, dan Subdit Ranmor dua kasus.
Dari 20 tersangka yang diamankan, 19 orang berusia dewasa dan telah ditahan. Satu tersangka lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan berstatus diversi. Penindakan menyasar sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, hingga Depok. Korban yang terdata dalam kasus ini berjumlah 22 orang.
Penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, empat kunci letter T beserta tiga mata kunci T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV.
Para tersangka dewasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Mereka juga dapat dikenai Pasal 477 ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan motto "Kerja, Melayani Jakarta" melalui penegakan hukum yang profesional.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang pengaman tambahan pada kendaraan pribadi. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindak pidana curanmor.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)