Polisi Cengkareng Tangkap Pengedar Sabu, 75,78 Gram Barang Bukti Disita

Polsek Cengkareng menangkap pria berinisial MP alias Rio yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Kapuk Pulo, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari penggeledahan, polisi menyita sabu berbobot bruto 75,78 gram beserta timbangan digital, dua klip kosong, ponsel, dan sepeda motor. Penangkapan berawal dari laporan warga. Pelaku dijerat pasal narkotika dan penyesuaian pidana.

Oct 25, 2026 - 16:02
Updated: 8 hours ago
0
Polisi Cengkareng Tangkap Pengedar Sabu, 75,78 Gram Barang Bukti Disita
Polisi Cengkareng Tangkap Pengedar Sabu, 75,78 Gram Barang Bukti Disita

Jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial MP alias Rio yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kapuk Pulo, RT 010/RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhilillah mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,78 gram. Barang bukti itu langsung disita sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Rahis, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota Subnit II Narkoba Polsek Cengkareng dengan mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain, yakni dua plastik klip besar kosong, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 warna hitam, satu kantong warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor. Berbagai barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengedaran narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User