Pakar Soroti Celah Keamanan di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh pada 2025-2026 mengungkap risiko keamanan negara. Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyoroti lemahnya kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal dalam pengelolaan LIMS, serta pentingnya audit menyeluruh dan pengamanan komunikasi presiden.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 menjadi sorotan. Pakar menilai insiden ini memperlihatkan risiko serius bagi keamanan negara, terutama terkait tata kelola intelijen, penegakan hukum, dan perlindungan hak privasi warga.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Kasus ini terbongkar pada Oktober 2026 ketika tersangka pelaku membuat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan guna menghilangkan jejak.
Ahli keamanan siber Pratama Persadha dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menyebut kasus ini menunjukkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. "Memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang pengguna," kata Pratama dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Menurut Pratama, pengendalian hak akses perlu diperhatikan dalam penyidikan. Jika satu pejabat dapat memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya, risiko penyalahgunaan kewenangan cenderung meningkat. Fungsi-fungsi ini seharusnya dipisah. Selain itu, verifikasi berlapis juga mungkin tidak berjalan.
Setiap target wajib memiliki dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat berwenang. Ketika proses ini hanya mengandalkan instruksi internal, sistem rentan disalahgunakan oleh orang yang memiliki jabatan dan akses. Pratama juga menilai jejak audit sistem ini lemah. Penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, sampai penghapusan data harus tercatat otomatis dan tidak bisa diubah operator.
Fakta bahwa kasus ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, kata Pratama, menunjukkan tidak adanya pengawasan independen berkala. Aktivitas penyadapan selama itu seharusnya memunculkan anomali yang mencurigakan jika pengawasannya berjalan. Perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 dapat menjadi kunci audit menyeluruh. Penyidik dapat memeriksa log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, dan rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi.
"Dalam sistem yang baik, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghapus seluruh jejak. Salinan log harus tersimpan di infrastruktur terpisah yang tidak bisa diakses administrator sistem utama," tuturnya. Pratama juga menyoroti pengamanan komunikasi Presiden yang memegang informasi paling sensitif dalam negara, mulai dari kebijakan ekonomi, posisi diplomasi, sampai keputusan keamanan.
"Kebocoran percakapan seorang Presiden bukan hanya soal privasi pribadi, tetapi bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan membahayakan keselamatan negara," tegasnya. Ia menekankan komunikasi Presiden dan jajaran tertinggi perlu mendapat lapisan pengamanan tersendiri. Perangkat yang dipakai harus melalui pemeriksaan rutin, jalur komunikasi mesti diverifikasi, dan akses terhadap ruang serta perangkat rapat dibatasi ketat.
"Langkah awal yang mendesak adalah audit menyeluruh terhadap seluruh peralatan penyadap yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia. Bukan hanya Polri, tetapi juga institusi lain yang punya kewenangan intersepsi," katanya. Menurut Pratama, pengamanan LIMS tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis atau integritas pejabat. Diperlukan perombakan sistem menyeluruh yang menggabungkan kontrol hukum, administratif, teknis, dan audit independen.
"Setiap permintaan penyadapan wajib disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu. Tidak boleh ada satu orang yang mengajukan, menyetujui, dan melaksanakan sekaligus," ujarnya. Pada kasus ini, belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat dan metode intersepsi yang dipakai. Namun, Pratama menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan bahwa ancaman juga bisa muncul dari dalam, dari orang yang punya legitimasi dan kewenangan atas sistem (insider threat).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)