Danantara Awasi Ekspor Batu Bara hingga CPO Senilai Rp1.239 Triliun, Rosan Roeslani Beberkan Tujuannya
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memantau transaksi ekspor tiga komoditas strategis nasional: batu bara, CPO, dan ferroalloy, dengan total nilai hampir US$70 miliar atau sekitar Rp1.239 triliun. CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan DSI fokus pada evaluasi, pemantauan, dan transparansi transaksi tanpa mengubah hubungan komersial eksportir dan pembeli.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi memantau transaksi ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis Indonesia. Ketiga komoditas tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy, dengan total nilai mencapai hampir US$70 miliar atau setara Rp1.239 triliun menggunakan asumsi kurs Rp17.709 per dolar AS.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa DSI dibentuk untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor. Ia menegaskan langkah ini tidak akan mengganggu hubungan komersial yang selama ini sudah terjalin antara eksportir dan pembeli. "Pada saat awal ini memang baru tiga komoditas strategis nasional yang menjadi fokus kita, yaitu batu bara, minyak sawit atau CPO, dan juga ferroalloy. Tanpa kita mencoba mengubah hubungan komersial yang telah ada, yang berjalan, dan juga eksportir dan pembeli," ujar Rosan dalam acara peluncuran DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8).
Rosan memastikan para eksportir tetap dapat melakukan ekspor secara langsung sesuai kontrak yang telah disepakati dengan pembeli. Menurutnya, kontrak jangka panjang pun tetap dihormati. "Tidak usah ragu bahwa tetap Bapak-Bapak, Ibu-Ibu bisa melakukan ekspornya secara langsung, dan tetap kita menghormati kontrak, walaupun kontrak jangka panjang," ujarnya.
Pada tahap awal, peran DSI lebih berfokus pada evaluasi dan pemantauan transaksi demi memastikan transparansi. "Sifatnya dari DSI ini kita lebih pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan bahwa yang paling penting adalah transparansi dari transaksi. Itu yang paling penting buat kita," kata Rosan.
Rosan memerinci nilai ekspor masing-masing komoditas. Batu bara menyumbang sekitar US$30,35 miliar, CPO sekitar US$22,87 miliar, dan ferroalloy sekitar US$16,43 miliar. "Memang dari tiga komoditas itu kita ketahui nilainya kurang lebih hampir mencapai US$70 miliar. Batu bara sekitar US$30,35 miliar, kemudian CPO sekitar US$22,87 miliar, dan ferroalloy sekitar US$16,43 miliar," tuturnya.
Besarnya nilai perdagangan tersebut membuat peningkatan tata kelola ketiga komoditas dinilai penting bagi perekonomian Indonesia. "Ini membutuhkan peningkatan tata kelola dari ketiga komoditas ini karena memiliki arti strategis bagi perekonomian di Indonesia," imbuh Rosan.
Rosan juga menegaskan DSI tidak dibentuk untuk menambah lapisan birokrasi maupun mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga pemerintah. "DSI ini bukan bertujuan menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita garis bawahi. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang," jelasnya.
DSI akan membangun titik verifikasi yang lebih kuat terhadap aliran data dan transaksi ekspor, mulai dari kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, hingga penyelesaian pembayaran dan repatriasi devisa. "Peran DSI adalah membangun satu titik verifikasi yang lebih kuat dalam aliran data dan transaksi ekspor, mencakup kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, hingga penyelesaian pembayaran dan repatriasi devisa," ucapnya.
Implementasi mandat tersebut akan dilakukan secara bertahap dan berbasis kesiapan agar tidak mengganggu arus perdagangan maupun hubungan komersial yang sudah berjalan. "Setiap transaksi harus memiliki dasar yang wajar, dapat ditelusuri, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia. Oleh sebab itu, implementasinya akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis kesiapan agar arus perdagangan dan hubungan komersial yang sudah berjalan tidak terganggu," paparnya. DSI merupakan BUMN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku 1 Juni 2026.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0