BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Produk Berbahan Obat Keras Beredar ke Klinik Kecantikan
BPOM membongkar pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp16 miliar. Produk mengandung bahan obat keras seperti deksametason dan hidrokinon, dipasarkan ke klinik kecantikan sejak 2021. Omzet diperkirakan Rp750 juta per bulan. BPOM mengimbau masyarakat waspada dan menerapkan Cek KLIK.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar di Mojokerto, Jawa Timur. Kepala BPOM Taruna Ikrar yang memimpin langsung pengungkapan ini menyatakan nilai keekonomian barang temuan mencapai lebih dari Rp16 miliar. Pengungkapan dilakukan Balai Besar POM di Surabaya setelah pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap jaringan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang diduga telah menjangkau berbagai wilayah Indonesia.
Fasilitas produksi tersebut diketahui beroperasi sejak 2021 tanpa memiliki izin berusaha di bidang kosmetik. Produk yang dihasilkan dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan. Dari penelusuran, omzet penjualan produk ilegal ini diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Dalam pemeriksaan, petugas menyita berbagai peralatan produksi seperti mesin pencampur, mesin pengisian, dan mesin pencetak kode produksi. Petugas juga mengamankan bahan baku, produk ruahan, kemasan, serta kosmetik berupa krim, losion, dan toner tanpa izin edar yang dikemas polos tanpa label resmi.
Temuan semakin mengkhawatirkan karena petugas menemukan bahan baku obat yang tidak diperbolehkan digunakan dalam kosmetik, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat. Hasil uji laboratorium BPOM terhadap sampel produk jadi dan produk ruahan membuktikan adanya kandungan asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat yang dilarang dalam kosmetik.
Taruna menjelaskan bahwa penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa indikasi dan pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti iritasi, penipisan kulit, gangguan pigmentasi, dan efek samping lainnya. "Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih maraknya peredaran kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya," kata Taruna.
BPOM telah melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh barang temuan untuk mencegah peredaran produk ilegal semakin meluas. Pengembangan kasus terus dilakukan guna menelusuri jaringan distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta modus pelanggaran yang digunakan. Taruna menegaskan BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penegakan hukum, BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk yang tidak memenuhi persyaratan. BPOM juga menegaskan komitmennya mendukung pertumbuhan industri kosmetik nasional yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan. Penindakan terhadap produsen ilegal menjadi bagian dari upaya melindungi pelaku usaha yang telah mematuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan perizinan.
Seiring pesatnya perkembangan industri kecantikan dan perdagangan kosmetik melalui platform digital, BPOM terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, pengujian laboratorium, serta penegakan hukum untuk mencegah produk berbahaya beredar di tengah masyarakat. BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan, seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat atau menghilangkan masalah kulit secara cepat tanpa jaminan keamanan. Masyarakat diminta selalu membeli kosmetik dari sarana penjualan terpercaya dan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan produk.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)