Beli Mesin Baru Produksi Dalam Negeri Bisa Dapat Insentif 25 Persen, Ini Skemanya

Pemerintah memberikan insentif hingga 25 persen bagi industri yang membeli mesin baru produksi dalam negeri, sementara mesin impor mendapat 10 persen. Program restrukturisasi mesin ini diharapkan mendorong penggantian mesin lama dan meningkatkan kapasitas produksi. Menperin Muhammad Sarmuji menyampaikan hal ini dalam Rapimnas Kadin 2026, didampingi berbagai dukungan fiskal dan nonfiskal lainnya.

Nov 01, 2026 - 04:02
Updated: 10 hours ago
0
Beli Mesin Baru Produksi Dalam Negeri Bisa Dapat Insentif 25 Persen, Ini Skemanya
Beli Mesin Baru Produksi Dalam Negeri Bisa Dapat Insentif 25 Persen, Ini Skemanya

Pemerintah meluncurkan program insentif bagi pelaku industri yang melakukan pembaruan mesin produksi. Besaran insentif mencapai 25 persen untuk pembelian mesin baru yang diproduksi di dalam negeri, sedangkan mesin impor hanya mendapat 10 persen. Kebijakan ini disampaikan Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri 2026 di Jakarta, Jumat (30/10).

Menurut Sarmuji, insentif tersebut diberikan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan. Tujuannya mendorong pelaku industri mengganti mesin lama dengan mesin baru agar kapasitas dan kemampuan produksi meningkat. "Khusus untuk restrukturisasi mesin, di beberapa daerah sudah banyak pengusaha-pengusaha muda kita yang menyambutnya. Jadi sistemnya, mesin-mesin yang lama, lalu kita membantu dengan sistem reinvest," ujarnya.

Ia menjelaskan perbedaan besaran insentif didasarkan pada asal mesin yang dibeli. Pembelian mesin impor mendapat insentif 10 persen, sementara mesin dari produsen dalam negeri mendapat 25 persen. "Kalau mesin dari impor, penggantinya 10 persen. Kalau dari produksi mesinnya, itu 25 persen. Jadi ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman kami di daerah-daerah," kata Sarmuji.

Selain program restrukturisasi mesin, pemerintah juga menyiapkan dukungan fiskal lain untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industri nasional. Dukungan tersebut meliputi tax holiday, tax allowance, serta pembebasan bea masuk untuk barang modal dan bahan baku tertentu.

Dukungan nonfiskal juga disiapkan, antara lain jaminan investasi melalui skema objek vital nasional, penyediaan gas industri dengan harga tertentu, program restrukturisasi mesin dan peralatan, serta penyederhanaan perizinan perusahaan. Menperin menegaskan berbagai dukungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem industri dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User