OJK Beri Sanksi Puluhan Pihak di Pasar Modal, Denda Capai Rp500 Miliar

OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pihak atas berbagai pelanggaran di pasar modal per 31 Oktober 2026. Sanksi berkisar dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga denda ratusan miliar rupiah, dengan Anbo Holdings Ltd dikenai denda terbesar Rp500 miliar terkait penawaran umum saham BREN.

Oct 31, 2026 - 12:02
Updated: 8 hours ago
0
OJK Beri Sanksi Puluhan Pihak di Pasar Modal, Denda Capai Rp500 Miliar
OJK Beri Sanksi Puluhan Pihak di Pasar Modal, Denda Capai Rp500 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak sejumlah pihak atas pelanggaran di pasar modal sejak awal tahun hingga 31 Oktober 2026. Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Data tersebut diunggah di situs resmi OJK dan mencakup sedikitnya sembilan kasus yang menjerat institusi sekuritas maupun individu.

Kasus pertama menyangkut perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) pada tiga periode, yakni 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024-3 Februari 2026. Sejumlah institusi dikenai denda bervariasi antara Rp700 juta, Rp1,4 miliar, hingga Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2026. Institusi tersebut antara lain PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia.

PT Sinar Mas Tunggal melanggar Pasal 22 angka 34 dan angka 35 UUPPSK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026. Sementara PT RHB Sekuritas Indonesia dan sekuritas lainnya melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Mereka juga melanggar Pasal 9 huruf c angka 3 dan 5 POJK Nomor 50/POJK.04/2020 yang telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 50 huruf d angka 3 dan 5 POJK Nomor 13 Tahun 2025.

Pada kasus yang sama, Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek dikenai pembekuan izin selama satu tahun. Sejumlah anggota tim sales dari berbagai sekuritas terkait, yakni Fitra Sie, Sam Sahiry Rumamby Supit, Widya Halim, Suryadi, Morgan Gindo Wardana Simorangkir, Maria Retnowulan, Wahyu Suci Sugiarto, dan Baskara Alias Karnen S, hanya dijatuhi sanksi peringatan tertulis pada 16 Oktober 2026.

Kasus kedua terkait penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Anbo Holdings Ltd dijatuhi denda Rp500 miliar pada 16 Oktober 2026 karena melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK. Adapun kasus ketiga menyangkut penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), yang menyeret Tigonis Capital Pte Ltd dengan denda Rp100 miliar serta PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang masing-masing didenda Rp1,7 miliar pada 16 Oktober 2026.

Tigonis Capital Pte Ltd melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK. Sementara PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017. Selain itu, Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan per surat tertanggal 16 Oktober 2026 karena melanggar Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017.

Kasus keempat melibatkan transaksi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 24 Maret-31 Juli 2023. Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing didenda Rp5 miliar pada 27 Maret 2026 karena melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan angka 35 UUPPSK. Kasus kelima menyangkut perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) periode Januari 2021-April 2022, dengan Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman masing-masing didenda Rp1,4 miliar, sedangkan Tan Heng Lok didenda Rp1,7 miliar pada 27 Maret 2026.

Selanjutnya, David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri menerima peringatan tertulis pada 27 Maret 2026 karena menjalankan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON), melanggar Pasal 34 ayat (1) UUPM. Pada kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) periode 8 Februari-11 April 2022, Muhammad Juni Andri Rahman dijatuhi peringatan tertulis pada 3 Maret 2026 karena melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK.

Kasus kedelapan melibatkan Belvin Tannadi yang terjerat tiga perkara sekaligus, yakni perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dan PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 2021 serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 2022. Ia dijatuhi denda kumulatif Rp5,35 miliar pada 20 Februari 2026 karena melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33, 34, dan 35 UUPPSK. Kasus kesembilan berkaitan dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016, di mana PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing didenda Rp1,8 miliar pada 20 Februari 2026.

Terakhir, OJK menindak pelanggaran perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) periode 3 Januari-14 Februari 2022. Pada 12 Januari 2026, Ferry Sudjono dikenai denda Rp2,35 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan angka 35 UUPPSK.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User