Bea Cukai Buka Suara Usai KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Korupsi, Tegaskan Sikap Ini

Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum KPK yang menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka korupsi. Bea Cukai memastikan bersikap kooperatif, menyerahkan substansi perkara ke penyidik, dan menegaskan tidak menoleransi pelanggaran integritas pegawai. Dedi merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya yang ditetapkan tersangka pada September 2026, membawa total tersangka kasus ini menjadi sembilan orang.

Oct 31, 2026 - 08:02
Updated: 1 day ago
0
Bea Cukai Buka Suara Usai KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Korupsi, Tegaskan Sikap Ini
Bea Cukai Buka Suara Usai KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Korupsi, Tegaskan Sikap Ini

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan angkat bicara menanggapi penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Netty Hartawati menegaskan pihaknya sepenuhnya menghormati langkah hukum yang tengah berjalan.

"Bea Cukai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Netty kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (31/10).

Netty memastikan institusinya tetap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam penegakan hukum. Menurutnya, dukungan tersebut diberikan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak.

Terkait substansi perkara, Netty menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Ia menyebut penjelasan mengenai pokok pemeriksaan merupakan kewenangan KPK, sehingga demi menjaga independensi proses hukum, Bea Cukai tidak masuk ke ranah tersebut.

Meski demikian, Netty menegaskan Bea Cukai tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran integritas oleh pegawai. Sebagai bagian dari penguatan organisasi, Bea Cukai terus mengevaluasi proses bisnis dan menyempurnakan mekanisme pengendalian intern guna memperkuat pencegahan pelanggaran.

Upaya itu, lanjut Netty, juga didukung penguatan integritas oleh pimpinan, pemanfaatan whistleblowing system sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pegawai yang melanggar.

Diketahui, kasus yang menjerat Dedi merupakan pengembangan dari perkara korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai yang dibongkar KPK pada Februari lalu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Dedi, yang merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai, ditetapkan sebagai tersangka per September 2026.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Bea Cukai. Mereka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono; Kasi Intelijen DJBC Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Sejumlah tersangka telah menjalani persidangan dan divonis, sementara yang lain masih berproses di pengadilan. KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari dua sprindik berbeda, yakni Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC yang ditahan pada Agustus 2026, dan Dedi Congor yang merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada DJBC Kemenkeu.

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berprogress," ujar Budi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User