Bank Indonesia Siap Cabut Izin PJP dan Merchant QRIS yang Terlibat Transaksi Judi Online
Bank Indonesia mengancam mencabut izin merchant dan Penyedia Jasa Pembayaran QRIS yang terbukti memfasilitasi transaksi judi online. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta memaparkan empat strategi penguatan ekosistem QRIS, mulai dari pengawasan berkala, verifikasi merchant melalui KYC, deteksi transaksi mencurigakan, hingga sinergi dengan aparat penegak hukum. Volume transaksi QRIS sendiri tumbuh 75,8 persen secara tahunan.
Bank Indonesia (BI) memberi peringatan tegas kepada merchant maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS yang kedapatan memfasilitasi transaksi ilegal, termasuk judi online. Sanksi yang disiapkan bukan sekadar teguran, melainkan pembatasan kegiatan hingga pencabutan izin.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak PJP yang terbukti melakukan transaksi ilegal. "Kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal," ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Oktober 2026 di kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Langkah tersebut merupakan bagian dari empat strategi utama BI untuk menjaga ekosistem QRIS tetap andal. Strategi pertama adalah memperkuat akuntabilitas PJP dan merchant agregator melalui pengawasan berkala yang ketat.
Strategi kedua, BI memperketat tata kelola dan proses verifikasi merchant. PJP diminta menerapkan prinsip know your customer (KYC) sejak awal untuk mengetahui profil usaha, legalitas, hingga jenis transaksi. Filianingsih menekankan pemantauan tidak berhenti di tahap awal. "Termasuk juga kita melihat bukan cuma know your customer di awal, tetapi juga customer due diligence ini harus dilakukan. Jadi, bukan cuma di awal, tetapi dia harus memonitor kegiatan-kegiatannya," jelasnya.
Strategi ketiga adalah peningkatan deteksi dan mitigasi terhadap pola transaksi mencurigakan. Filianingsih mencontohkan merchant penjual cilok yang biasanya tutup pada tengah malam, tetapi tiba-tiba mencatatkan 100 kali transaksi berulang senilai Rp50 ribu. "Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ," ujarnya. BI juga memanfaatkan daftar hitam berisi merchant yang telah terindikasi melakukan pelanggaran transaksi.
Sebagai strategi keempat, BI memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, otoritas, hingga aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran. Filianingsih menegaskan BI sangat serius menangani setiap penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal.
Menurutnya, QRIS dirancang sebagai kanal sistem pembayaran terstandardisasi yang memenuhi kriteria cepat, mudah, murah, aman, dan andal. "Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini. Jadi, bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen," paparnya.
Saat ini volume transaksi QRIS tercatat tumbuh 75,8 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan itu didukung lonjakan jumlah pengguna dan merchant QRIS yang masing-masing telah mencapai 70,6 juta pengguna dan 49,4 juta merchant.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)