Arsjad Rasjid Peringatkan Restitusi Pajak Tersendat Bisa Lumpuhkan Arus Kas UMKM

Chairman IBC Arsjad Rasjid memperingatkan bahwa restitusi pajak yang tersendat dapat mengganggu arus kas pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya dengan margin tipis 1-2 persen. DJP mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026, dengan prioritas pada sektor padat karya, UMKM, dan berorientasi ekspor.

Oct 13, 2026 - 12:02
Updated: 20 hours ago
0 0
Arsjad Rasjid Peringatkan Restitusi Pajak Tersendat Bisa Lumpuhkan Arus Kas UMKM
Arsjad Rasjid Peringatkan Restitusi Pajak Tersendat Bisa Lumpuhkan Arus Kas UMKM

Ketua Board Trustees Indonesian Business Council (IBC) M. Arsjad Rasjid menyoroti pentingnya kelancaran restitusi pajak bagi keberlangsungan dunia usaha. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berpotensi mengganggu arus kas perusahaan, yang menjadi kunci utama operasional bisnis sehari-hari.

Menurut Arsjad, dampak paling berat dirasakan oleh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat karya. Kelompok usaha ini memiliki margin keuntungan tipis sehingga sangat bergantung pada putaran modal kerja yang lancar. Jika restitusi tersendat, operasional harian mereka bisa langsung terhenti.

"Perusahaan itu kunci paling utama adalah arus kas, cash flow. Jangan sampai cash flow perusahaan itu bisa terganggu. Misalnya contoh restitusi tadi, dampak daripada itu adalah bagian daripada cash flow. Kalau ini tiba-tiba stuck, ini arus kasnya bagaimana?" ujar Arsjad saat ditemui dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2027 Launching di Sequis Tower, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Ia menjelaskan bahwa perusahaan besar dengan margin tebal mungkin masih mampu menoleransi gangguan arus kas akibat keterlambatan pencairan restitusi. Namun, bagi bisnis dengan margin rendah sekitar 1 hingga 2 persen, kondisi tersebut bisa berakibat fatal karena modal kerja mereka langsung tergerus.

"Untuk perusahaan besar yang margin-nya lebih tebal mungkin kena dampak tidak besar. Tapi kalau yang sangat tipis, margin 1-2 persen, ini kena stuck arus kasnya, enggak bisa berjalan bisnisnya. Dan ini dihadapi bukan hanya perusahaan besar, tapi yang paling berat teman-teman UMKM," lanjutnya.

Arsjad pun mengimbau otoritas perpajakan agar setiap regulasi yang dikeluarkan menempatkan kepastian permodalan dan kelancaran arus kas sebagai prioritas utama. Menurutnya, putaran modal kerja adalah aspek yang menentukan hidup matinya suatu unit usaha.

"Yang kita suarakan selalu adalah tolong diperhatikan, jangan sampai cash flow perusahaan atau permodalan perusahaan ini untuk bekerja bisa terganggu. Kebijakan itu bisa orang mengatakan lebih baik atau tidak, tapi yang paling kunci ingat kembali adalah cash flow. Jangan sampai arus kas terganggu dan akhirnya bisnisnya mati," pungkas Arsjad.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026. Angka tersebut mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya.

"Udah dikeluarin, udah Rp198 triliun yang keluar per September," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10). Bimo menambahkan bahwa pemerintah memprioritaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi industri padat karya, UMKM, dan perusahaan berorientasi ekspor.

Secara rinci, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyebut restitusi PPN dan PPnBM menjadi yang terbesar dengan nilai Rp137,79 triliun. Kemudian, pengembalian kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp59,08 triliun, dan jenis pajak lainnya Rp1,84 triliun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User