148 Titik Panas Terdeteksi di Sarawak, Kabut Asap Karhutla RI Kian Mengancam
Sebanyak 148 titik panas terdeteksi di Sarawak, Malaysia, pada 1-19 Agustus akibat karhutla di Indonesia. Kabut asap mulai menyelimuti wilayah barat Sarawak, dan kualitas udara di sembilan daerah memburuk. NREB mengimbau warga mengurangi aktivitas luar ruangan dan memakai masker.
Sebanyak 148 titik panas (hotspot) terdeteksi di negara bagian Sarawak, Malaysia, selama periode 1 hingga 19 Agustus. Badan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (NREB) Sarawak melaporkan jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring cuaca kering yang berkepanjangan di wilayah itu.
Kondisi ini dikhawatirkan memicu kabut asap tebal di sejumlah wilayah Sarawak dalam beberapa hari ke depan. Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) telah mendeteksi kabut asap dengan intensitas sedang hingga tebal di Kalimantan Barat, Indonesia, yang kemudian terbawa angin ke arah utara menuju Sarawak bagian barat.
NREB mencatat kualitas udara di Sarawak menunjukkan tren memburuk sejak 1 Agustus. Pada Kamis (20/9) pagi, sembilan wilayah mencatat indeks polusi udara (API) tidak sehat, yaitu Kuching, Samarahan, Serian, Sri Aman, Sarikei, Sibu, Lundu, Tebedu, dan Lubok Antu. Seluruhnya mencatat API antara 101 hingga mendekati 200.
Nilai API tertinggi tercatat di Serian dan Lubok Antu sebesar 185, disusul Kuching 180, dan Lundu 175. Sebagai informasi, API 0-50 berarti kualitas udara baik, 51-100 sedang, 101-200 tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, dan di atas 300 berbahaya.
Menurut NREB, berdasarkan Rencana Aksi Kabut Nasional, sekolah, taman kanak-kanak, dan pusat penitipan anak di Sarawak harus ditutup jika API mencapai 200, sesuai arahan Departemen Pendidikan Sarawak.
Situasi kabut asap ini dipengaruhi angin Monsun Barat Daya yang bertiup sejak 14 Mei dan diperkirakan berlanjut hingga September. Angin tersebut membawa asap dari aktivitas pembakaran biomassa di luar Sarawak ke wilayah tersebut.
NREB mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan, untuk menjaga hidrasi, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan mengenakan masker saat berada di luar rumah. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran terbuka karena dapat memperburuk polusi udara. Pelanggar terancam denda hingga RM100.000, penjara lima tahun, atau keduanya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)