Polisi Palmerah Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu hingga Ganja 46 Gram Disita

Polsek Palmerah menangkap seorang pria berinisial H yang diduga mengedarkan narkoba di Jalan Kemanggisan Ilir VI, Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah paket sabu, empat paket ganja sekitar 46 gram, dua linting ganja, kertas papir, dan satu telepon genggam. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika.

Oct 22, 2026 - 16:04
Updated: 1 day ago
0
Polisi Palmerah Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu hingga Ganja 46 Gram Disita
Polisi Palmerah Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu hingga Ganja 46 Gram Disita

Jajaran Polsek Palmerah menangkap seorang pria berinisial H yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba di kawasan Jalan Kemanggisan Ilir VI, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/10) dan turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas sejumlah orang di lokasi kejadian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan dan pemeriksaan di lapangan hingga petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika.

"Informasi dari masyarakat menjadi salah satu hal penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika," ujar Parman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dede Sobari bersama Panit 2 Reskrim IPDA MT Simbolon kemudian memeriksa seorang pria di lokasi tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di kantong celana pria tersebut.

Pemeriksaan berlanjut ke tas selempang berwarna hijau yang dibawa pria itu. Di dalamnya, petugas menemukan tambahan barang bukti yang diduga berupa sabu serta ganja. Petugas lantas melakukan pengembangan ke sebuah rumah setelah memperoleh informasi bahwa masih ada barang yang diduga sabu disimpan di lokasi tersebut.

Dalam pengembangan itu, polisi kembali menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 9,32 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah paket yang diduga sabu, empat paket ganja dengan berat sekitar 46 gram, dua linting ganja sekitar 1,2 gram, kertas papir, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.

Atas perbuatannya, tersangka H dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Parman juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan peredaran narkoba. Menurutnya, laporan warga akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User