Siswa 16 Tahun Serang Guru Pakai Kapak di Kelas, Aksi Disiarkan Langsung
Seorang siswa berusia 16 tahun di Kuching, Malaysia, menyerang guru perempuan dengan kapak di dalam kelas sambil menyiarkan aksinya secara langsung. Polisi menerima laporan darurat pukul 08.03 pagi dan pelaku kini ditahan di bangsal psikiatri Rumah Sakit Umum Sarawak. Korban mengalami luka sayat di tangan, sementara penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 324 KUHP terkait tindak pidana dengan sengaja menimbulkan luka menggunakan senjata berbahaya.
Kepolisian Malaysia menangkap seorang siswa berusia 16 tahun setelah melakukan penyerangan terhadap seorang guru perempuan di sebuah ruang kelas sekolah swasta di Kuching, Sarawak. Aksi tersebut menjadi perhatian karena pelaku menyiarkan serangan itu secara langsung melalui ponsel yang diikatkan di kepalanya.
Rekaman CCTV yang dilansir South China Morning Post memperlihatkan remaja tersebut memasuki ruang kelas sekitar pukul 07.50 pagi waktu setempat pada Rabu (21/10). Tanpa diduga, ia langsung menyerang guru perempuan dengan sebilah kapak.
Setelah menyerang korban, siswa itu terlihat keluar dari ruangan kelas. Namun tak lama kemudian, ia kembali masuk melalui pintu lain sambil mengayunkan kapak ke arah para siswa yang berusaha menyelamatkan diri.
Saat sang guru mencoba melerai, pelaku berupaya menyerang kembali. Beruntung, dua siswa laki-laki berhasil melumpuhkan pelaku dan merebut kapak dari tangannya.
Dalam video yang beredar viral di media sosial, remaja tersebut sebelumnya terlihat bersiap melakukan serangan di dalam toilet. Ia mengikat ponsel di kepalanya untuk menyiarkan aksi tersebut secara langsung.
Komisaris Polisi Sarawak, Saifullizan Ishak, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima panggilan darurat pada pukul 08.03 pagi. Laporan awal menyebutkan seorang siswa membawa petasan ke sekolah dan melukai seorang guru menggunakan kapak.
"Korban dilaporkan mengalami luka sayat di bagian tangannya," kata Saifullizan.
Menurut laporan New Straits Times, siswa tersebut telah ditangkap dan kini ditahan di bangsal psikiatri Rumah Sakit Umum Sarawak. Polisi masih mendalami kasus ini dengan menyelidiki berdasarkan Pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana dengan sengaja menimbulkan luka menggunakan senjata berbahaya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)