Dini Hari di Tamansari, Polisi Gerebek Mobil dan Temukan Obat Keras Ilegal
Polisi meringkus dua pria berinisial DDK dan M di Tamansari, Jakarta Barat, karena kedapatan membawa obat keras daftar G tanpa izin edar. Dari penggeledahan mobil Daihatsu Xenia, petugas menemukan 15 butir Hexymer dan 3 butir Tramadol. Keduanya mengaku mendapat obat dari pemasok berinisial G dan A yang kini masuk DPO.
Dini hari yang tenang di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, berubah menjadi operasi penangkapan ketika polisi meringkus dua pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar. Keduanya berinisial DDK dan M, diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gajah Mada, tepat di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, pada Rabu (2/9) dini hari.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari razia stasioner yang digelar personelnya untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan. Saat melintas di lokasi, petugas melihat sebuah mobil yang mencurigakan karena sempat memutar balik dan melawan arah. Tindakan tersebut langsung memicu kecurigaan, sehingga kendaraan itu pun dihentikan dan diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan obat-obatan keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar," kata Bobby saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Dari dalam kendaraan, polisi menyita 15 butir obat yang diduga jenis Hexymer serta tiga butir Tramadol, dengan satu butir di antaranya ditemukan di sekitar kendaraan.
Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan oleh kedua pria tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, DDK mengaku memperoleh dua butir Tramadol dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, M mengaku membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari seseorang berinisial A, yang juga masih diburu polisi.
"Keduanya mengakui telah mengonsumsi masing-masing satu butir Tramadol sebelumnya," ungkap Bobby. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut, dan dua orang yang disebut sebagai pemasok, yakni G dan A, masih dalam pengejaran.
Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak sembarangan mengonsumsi obat tanpa resep atau pengawasan tenaga medis. "Jangan mudah tergiur atau membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas. Jika membutuhkan obat, gunakan sesuai resep dan ketentuan medis," tegas Bobby. Penggunaan obat secara tidak semestinya, lanjutnya, dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)