Zulhas Peringatkan Kebocoran Rp200 Triliun, Satgas P2BBL Resmi Dibentuk
Pemerintah meresmikan Satgas P2BBL untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri. Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan kolaborasi lintas sektor jadi kunci, mengingat potensi kerugian negara mencapai Rp30-40 triliun per tahun dan total potensi sumber daya laut yang hilang hingga Rp200 triliun akibat pencurian.
Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL). Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang selama ini dinilai merugikan ekonomi nasional.
Peresmian satgas tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa pemberantasan penyelundupan BBL tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Kerja sama lintas sektor dinilai mutlak diperlukan karena praktik ilegal ini melibatkan jaringan yang terorganisasi.
"Dengan penegakan hukum yang terpadu, kita harus menghentikan kebocoran sumber daya ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan budidaya dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri," ujar Zulhas di Jakarta, Senin (12/10).
Satgas P2BBL dibentuk dengan landasan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Regulasi ini memperkuat fungsi pencegahan, penindakan, dan pengawasan terhadap arus pengeluaran BBL melalui koordinasi ketat antarkementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum.
Selain itu, langkah tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Aturan itu menegaskan bahwa penangkapan BBL ditujukan untuk kegiatan budidaya, dan seluruh proses budidaya wajib dilaksanakan di dalam negeri agar memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.
Pengetatan pengawasan ini dilatarbelakangi maraknya penyelundupan BBL ke luar negeri, salah satunya ke Vietnam. Praktik tersebut diperkirakan menghilangkan potensi pendapatan negara sebesar Rp30 triliun hingga Rp40 triliun setiap tahun. Tingginya permintaan dari luar negeri serta kesenjangan harga diyakini menjadi pendorong utama praktik ilegal ini, yang pada akhirnya membatasi upaya meningkatkan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan dari angka 103 menuju target 120.
Menurut Zulhas, penyelundupan BBL secara nyata menghambat pertumbuhan usaha budidaya lobster di dalam negeri dan mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat pesisir. Ia menyoroti besarnya potensi sumber daya laut yang hilang akibat pencurian.
"Dari laut kita kehilangan potensi sumber daya yang sangat besar. Hampir Rp200 triliun potensi sumber daya laut hilang setiap tahun akibat pencurian. Salah satu langkah untuk menghentikannya adalah penegakan hukum yang konkret dan terpadu melalui Satgas P2BBL. Kita ingin benih lobster Indonesia dibudidayakan di dalam negeri dan memberi nilai tambah bagi nelayan serta pembudidaya ikan," pungkas Zulhas.
Dengan optimalisasi kinerja Satgas P2BBL dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah optimistis potensi BBL nasional sebesar 465,8 juta ekor per tahun dapat dikelola secara mandiri. Potensi tersebut antara lain tersebar di Nusa Tenggara Barat, pesisir selatan Jawa, dan Sumatra. Pengelolaan mandiri ini diharapkan semakin mengukuhkan posisi Indonesia sebagai produsen utama lobster dunia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)