Uang Sudah Dikembalikan Sebelum Lapor, Polres Jakpus Beberkan Alasan Hentikan Penyelidikan Pencurian
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap alasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan B terhadap V. Menurut Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama, uang sudah dikembalikan bahkan melebihi nilai yang dipersoalkan sebelum laporan dibuat. Penghentian ini berbuntut laporan kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta terhadap Kapolres Reynold EP Hutagalung ke Kapolri.
Polres Metro Jakarta Pusat buka suara soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang menjadi dasar pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung ke Kapolri. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama menegaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, bukan tanpa alasan.
Menurut Ngurah, pihaknya langsung menangani laporan yang masuk. Namun, dari bukti-bukti yang ada, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pelapor berinisial B telah menerima pengembalian uang sebelum membuat laporan ke polisi. Bahkan, nilai pengembalian itu melebihi jumlah yang dipersoalkan, yakni sekitar Rp25 juta lebih.
"Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih," kata Ngurah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ngurah mengaku baru mengetahui secara terperinci perkara tersebut setelah mulai bertugas sebagai Kasat Reskrim. Ia menjelaskan bahwa B dan terlapor berinisial V sebelumnya menjalin pertemanan. Meski demikian, ia membenarkan adanya dugaan pencurian, tetapi menegaskan pengembalian uang telah dilakukan sebelum laporan polisi dibuat.
Perkara ini kemudian berkembang. Menurut Ngurah, muncul dugaan tindak pidana pengancaman terhadap V yang dilaporkan ke polisi. Dalam laporan bernomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan atas dugaan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ngurah menyatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut. "Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap," ujarnya. Perkara dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 12 Agustus 2026 dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum. "Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional," kata Ngurah.
Sebelumnya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Stendly Tandisau, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan terhadap Vincent Leocarlius. Stendly menyebut penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)