Karyawan Marketing di Kalideres Ditangkap, Rp45 Juta Uang Perusahaan Raib via PO Fiktif
Seorang karyawan marketing PT Suhu Nusadua Teknologi di Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan hingga Rp45 juta. Modusnya membuat purchase order fiktif dengan nomor rekening pribadi, lalu uangnya tidak disetorkan ke perusahaan. Aksi dilakukan sejak Juli hingga Oktober 2026 terhadap sembilan toko.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial VZH yang bekerja sebagai karyawan marketing di PT Suhu Nusadua Teknologi, Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Ia diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp45 juta.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak perusahaan yang mencurigai adanya penggelapan oleh salah satu karyawannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku yang bekerja di bagian marketing itu diduga memanfaatkan proses pemesanan barang dari pelanggan untuk menjalankan aksinya. Modusnya adalah membuat purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi miliknya.
Setelah barang pesanan pelanggan dikirim, pelanggan kemudian melakukan pembayaran ke rekening tersebut karena mengira rekening itu merupakan bagian dari mekanisme pembayaran perusahaan. Namun, uang pembayaran yang masuk ke rekening pribadi terduga pelaku diduga tidak disetorkan kepada pihak manajemen atau bagian keuangan perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap sembilan toko atau pelanggan. Aksi itu disebut berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026, dengan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp45 juta.
Setelah mengidentifikasi terduga pelaku melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, tim Reskrim kemudian mengamankan yang bersangkutan saat masih berada di lokasi perusahaan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian diamankan ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar PO yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)