UPTD Pasar Raya Padang Segel 44 Toko Penunggak Retribusi, Beri Keringanan Hapus Denda

UPTD Pasar Raya Padang menyegel 44 petak toko di Pasar Raya Barat karena menunggak retribusi. Penyegelan dilakukan setelah melalui SP1-SP3. Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan penghapusan denda retribusi mulai 20 Juli hingga 20 September 2026. Pedagang merespons positif, belasan telah membayar, dan pembayaran dapat dicicil.

Jul 31, 2026 - 02:19
Updated: 3 months ago
0 9
UPTD Pasar Raya Padang Segel 44 Toko Penunggak Retribusi, Beri Keringanan Hapus Denda
UPTD Pasar Raya Padang Segel 44 Toko Penunggak Retribusi, Beri Keringanan Hapus Denda

UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang mengambil langkah tegas dengan menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat. Tindakan ini merupakan bagian dari penertiban tunggakan retribusi pedagang yang telah berlangsung lama. Penyegelan dilakukan pada Senin (27/7/2026) malam, dan keesokan harinya, Selasa (28/7/2026), jajaran UPTD menerima pedagang yang ingin menyelesaikan kewajiban mereka.

Kepala UPTD Pasar Raya, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa penyegelan tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, pihaknya telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada para penunggak. Namun, karena SP 3 tidak diindahkan, pihaknya mendapat instruksi dari Kepala Dinas untuk melakukan penyegelan. Faisal menegaskan bahwa prosedur administratif telah dijalankan sesuai ketentuan.

Penertiban ini merupakan tahap awal yang difokuskan di Pasar Raya Barat. Ke depan, kegiatan serupa akan dilanjutkan secara bertahap ke kawasan pertokoan lain, mulai dari Fase 1 hingga Fase 7, termasuk Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, dan lainnya. Penundaan dilakukan karena luasnya kawasan Pasar Raya dan banyaknya jumlah petak toko, serta keterbatasan waktu dan personel.

Respons pedagang terhadap penyegelan ini cukup positif. Sejak Selasa pagi, belasan pedagang telah mendatangi kantor UPTD untuk membayar tunggakan. Bahkan, sebagian pedagang telah datang lebih awal pada Senin sebelum penyegelan sebagai itikad baik. Faisal mengapresiasi langkah tersebut dan menyebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan secara cicilan untuk meringankan beban pedagang.

Selain itu, Pemerintah Kota Padang memberikan insentif berupa penghapusan denda retribusi yang berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pedagang untuk segera melunasi tunggakan. Faisal menambahkan bahwa keringanan ini sangat membantu bagi pedagang yang menunggak.

UPTD Pasar Raya mengimbau seluruh pedagang untuk memanfaatkan momentum penghapusan denda tersebut. Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran, diharapkan penerimaan retribusi dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Faisal menutup dengan harapan agar pembangunan dapat berlanjut melalui peningkatan PAD.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User