Polisi Dharmasraya Bongkar Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla 5,9 Hektare
Polres Dharmasraya menyelidiki penanaman kelapa sawit di lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare di Kecamatan Timpeh. Polisi telah melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi. Lahan berstatus quo, dan penyidik belum menetapkan tersangka.
Kepolisian Resor Dharmasraya tengah mendalami kasus dugaan penanaman kelapa sawit di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Penyelidikan memasuki tahap olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (19/10) untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyatakan bahwa personel di lapangan sedang melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. "Sekarang anggota di lapangan sedang melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta mencari dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut," ujarnya.
Menurut Kartyana, penyidik belum menyimpulkan siapa pihak yang terlibat dalam penanaman sawit di lokasi tersebut. Untuk menjaga keutuhan bukti, lahan itu sementara berstatus quo, artinya kondisi lokasi dipertahankan agar tidak berubah selama proses pemeriksaan.
Sebelum olah TKP, polisi telah memeriksa dua orang saksi di sekitar lokasi. Keterangan awal mereka mengarah pada dugaan keterlibatan seorang warga setempat, namun informasi itu masih didalami dan belum menjadi kesimpulan akhir.
Polres Dharmasraya juga berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk memastikan status hukum lahan dan batas-batas kawasan. Kepastian status lahan menjadi penting untuk mengetahui apakah penanaman sawit dilakukan di area yang memiliki pembatasan pemanfaatan.
Berdasarkan informasi awal, lahan seluas 5,9 hektare tersebut terbakar pada 15 Agustus 2026. Saat peninjauan, tanaman sawit yang ditemukan diperkirakan baru berusia sekitar dua minggu, sehingga polisi mendalami waktu penanaman dan pihak yang melakukannya.
Kartyana menegaskan bahwa penanganan perkara akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan. "Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Penyelidikan terus dikembangkan dengan memeriksa bukti di lapangan, meminta keterangan saksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Hasilnya akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah kasus ini memenuhi unsur pidana terkait pemanfaatan lahan bekas karhutla.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)