Oli Bekas Disulap Jadi Baru, Pabrik Ilegal di Jakbar Raup Rp864 Juta

Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik oli palsu di Cengkareng yang mengolah oli bekas dengan bahan kimia hingga tampak jernih, lalu dikemas menyerupai produk resmi Pertamina. Tiga tersangka ditangkap dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp864 juta selama dua tahun beroperasi.

Sep 04, 2026 - 12:05
Updated: 2 months ago
0
Oli Bekas Disulap Jadi Baru, Pabrik Ilegal di Jakbar Raup Rp864 Juta
Oli Bekas Disulap Jadi Baru, Pabrik Ilegal di Jakbar Raup Rp864 Juta

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik ilegal produksi oli palsu yang berbahan dasar oli bekas di kawasan pergudangan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha, pemodal, dan pelaksana produksi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa oli bekas yang berwarna hitam pekat dicampur dengan bahan kimia seperti denden dan parafin sehingga warnanya berubah menjadi jernih. "Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Setelah melalui proses pencampuran, oli tersebut dikemas dengan label dan stiker yang menyerupai produk resmi Pertamina. Para pelaku bahkan membuat drum, tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal agar produk palsu tersebut tampak meyakinkan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai peralatan produksi dan pengemasan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan ilegal ini memberikan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan. Dalam kurun waktu dua tahun menjalankan bisnis tersebut, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai hampir Rp864 juta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa para pelaku membeli oli bekas dari sejumlah wilayah, seperti Jakarta Utara dan Banten.

Arfan menambahkan bahwa para tersangka belajar memproduksi oli palsu secara otodidak. "Jadi tersangka belajar secara otodidak dan mungkin dari teman-temannya sendiri terkait untuk memproduksi oli palsu. Jadi mereka belajar, jadi kurang lebih dua tahun dia melakukan produksi untuk oli palsu tersebut," katanya. Produksi oli palsu ini tergolong besar, bahkan mencapai skala ton-tonan setiap bulan.

Produk palsu tersebut dipasarkan melalui marketplace di platform media sosial serta dari mulut ke mulut. Polisi masih mendalami jaringan pemasaran karena produk yang diproduksi dalam jumlah besar diduga telah dikirim ke berbagai wilayah. "Memang untuk melakukan tersebut secara administrasi, dia melakukan itu Facebook atau mulut ke mulut. Jadi mainnya skala besar," jelas Arfan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User